Di tempat tinggal tersangka yaitu di Jalan Petitenget Perum Umasari Blok A/2 Ds. Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung. Petugas melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja dengan berat total 24,78 gram.
Kepada petugas tersangka mengaku membeli ganja itu dari orang yang bernama Detho seharga Rp1.5 juta. Barang bukti ganja ini, menurut terdakwa akan digunakan sendiri.(eli)










