Berikan Pelayanan Prima, Wajib Pajak Diberikan Kesempatan Memohon Keberatan Atas SPPT ke BPKPD

WhatsApp Image 2025-03-13 at 16.21.28_6ac8a106
Kepala Bidang Pelayanan dan Pendataan,Ayu Sri Susantiani bersama Kepala Bidang Penagihan dan Evaluasi Pajak Daerah, I Gusti Putu Sudiana saat memberikan keterangan tentang pelayanan

BULELENG-fajarbali.com | Dalam memberikan pelayanan terhadap wajib pajak, Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKBD) Buleleng terus berupaya melakukan pemungutan pajak terhadap para wajib pajak dengan jemput bola.

Seperti halnya yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pendataan Ayu Sri Susantiani mengucapkan kalau dalam melakukan pemungutan pajak kepada para wajib pajak dilakukan dengan jemput bola.”Dalam penerapan pemungutan terhadap para wajib pajak kami terapkan dengan system jemput bola,”tuturnya saat dikonfirmasi, Kamis (13/3/2025) siang kemarin.

Selain memberikan jemput bola dirinya juga menegaskan kalau pemerintah kabupaten Buleleng dalam hal pemungutan berbagai jenis pajak senantiasa memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh masyarakat. Termasuk juga pemberian keringanan kepada wajib pajak khusus kepada lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang termuat dalam Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021.”Dalam hal pemungutan terhadap para wajib pajak kami memberikan pelayanan prima dan bahkan kami memberikan keringanan kepada para wajib pajak khusus seperti lahan pertanian,”tambahnya.

Pihaknya menyampaikan sampai dengan tahun 2025, Pemkab Buleleng telah memberikan keringanan biaya pajak LP2B sebanyak 26 ribu  SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang).”Spesifikasinya kita pakai data peta RT RW dari Dinas PUTR Buleleng yang sebelumnya melalui kajian dari tim Dinas Pertanian Buleleng. Wajib pajak akan menerima lembar SPPT itu dari Perbekel, Kelian Desa atau Kelian Subaknya di masing-masing desa/kelurahan,” terangnya.

Dilain sisi menurut Kepala Bidang Penagihan dan Evaluasi Pajak Daerah, I Gusti Putu Sudiana menambahkan, penetapan PBB P2 (Pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan) disesuaikan nilainya dengan nilai jual objek pajak (NJOP) untuk kemudian dicetak missal.”Terkait pendistribusiannya melibatkan pemerintah desa/kelurahan, kelian adat dan kelian subak di wilayah masing-masing. Hal itu dilakukan untuk mempercepat pendistribusian SPPT ke lokasi wajib pajak. Selain itu, BPKPB Buleleng juga menyediakan layanan berbasis digital,”tambahnya.

BACA JUGA:  Pimpin Apel Kerja Suradnyana Apresiasi Kinerja Aparatur

Disinggung terkait keberatan nominal SPPT yang dirasakan masyarakat, Kabid Sudiana menjelaskan biasanya keberatan itu bersumber dari perhitungan, NJOP atau penafsiran regulasi oleh wajib pajak itu sendiri. Untuk menuntaskan hal itu, pihaknya meminta wajib pajak untuk mengirim permohonan pengajuan pengurangan atau keberatan SPPT ke BPKPD Buleleng paling cepat tiga bulan setelah SPPT diterima oleh wajib pajak. Ditambahkan, pembayaran SPPT oleh wajib pajak sudah tertera di dalam SPPT dan dapat dibayarkan secara tunai maupun semi non tunai. “Didalam SPPT sudah ada petunjuk lokasi pembayaran, jadi wajib pajak tidak perlu bingung. Datang langsung ke kantor kami juga bisa, atau pada saat kami melakukan jemput bola dalam program gebyar pajak ke desa-desa. Tiap bayar pajak hari Kamis, kami berikan gula pasir gratis sebanyak 1 Kg,” tutupnya. @gus

Scroll to Top