Setelah diselidiki, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Abiansemal berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Banjar Bangkilesan, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Gianyar pada Kamis 1 Juli 2021 sore hari. "Dia mengaku sudah berkali-kali memalak pedagang toko di tempat lain. Ada 8 TKP," terang Kompol Ruli.
Dalam pengakuannya, pada Bulan Juni 2021 lalu memeras pedagang Toko Kue di Banjar Pande, Desa Abiansemal sebesar Rp 250.000. Kemudian, di Toko Pakaian Rare Bali, Banjar Pande sebesar Rp 600.000.
Lanjut, di Toko Mini Mart Desa Jagapati sebesar Rp 50.000. Toko Pakaian di Desa Sedang, sebesar Rp 80.000. Selain itu, di Toko Roti Banjar Pande, sebesar Rp 60.000. Di Toko Pakaian Desa Sedang sebesar Rp 80.000. Di Warung Kue dan Gorengan Banjar Aseman sebesar Rp 30.000.
Terakhir, di pedagang bakso Banjar Aseman, Desa Abiansemal pelaku memperoleh uang sebesar Rp 20.000. "Di 8 TKP itu pelaku mengaku utusan Banjar, muda mudi dan Pecalang. Dia raup keuntungan 1.230.000," terangnya.
Mirisnya, uang hasil pemalakan itu digunakan untuk foya foya, mabuk mabukan dan berjudi. "Uang pemerasan digunakan untuk bermain judi," bebernya. (Hen)










