Agar tidak terbaca bermasalah pada mesin ATM di kantor pusat, tersangka Radit mengganjal sensor uang di dalam kaset ATM menggunakan botol air mineral atau kaleng pringless. Tujuannya agar kaset terbaca berisi uang banyak, padahal sudah diambil oleh tersangka. "Setelah kami tangkap, uang hasil pencurian sudah habis digunakan untuk foya-foya," ungkap perwira melati tiga dipundak itu.
Sementara dari hasil penyelidikan disita barang bukti berupa 8 kotak boks kaset uang yang sengaja dirusak tersangka Radit selama beraksi 5 kali. Total kerugian korban dalam hal ini PT SSI sebesar Rp 530.550.000. "Ia mengaku beraksi sendirian. Ia dikenakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya. (hen)










