KUTA -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Tersangka Santoso (40), pelaku jambret spesialis warga negara asing ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta. Tersangka asal Jember, Jawa Timur itu mengaku sudah 3 kali beraksi di wilayah "kampung turis" Kuta.
Korban dari aksi jambret ini adalah DM (37) asal Australia. Bule ini melaporkan jadi korban jambret di Jalan Raya Seminyak, Kuta, Badung, pada Minggu 12 Januari 2025 sekitar pukul 20.00 Wita.
Korban bersama istri dan anaknya baru saja datang dari La Lucciola Seminyak, berjalan kaki menuju villanya Nyaman Villas Seminyak Kuta. Tiba tiba datang seorang laki-laki mengendarai sepeda motor yang langsung merampas Iphone 11 warna hitam yang sedang digenggam korban.
"Pelaku kabur, namun korban berusaha mengejarnya tapi tidak berhasil," ujar Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, pada Rabu 15 Januari 2025.
Dalam kejadian tersebut, pria asal Negeri Kangguru mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta dan melaporkanya ke Polsek Kuta.
Aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mengecek CCTV di seputaran TKP. Begitu mendapatkan ciri-ciri pelaku, pelaku Santoso ditangkap di seputaran Pemogan, Denpasar Selatan, pada Senin 13 Januari 2025.
Dari pemeriksaan, Santoso mengaku berencana menjual ponsel Iphone milik korban. Nantinya, hasil penjualan akan digunakan untuk keperluan sehari-hari. Dalam pemeriksaan terkuak bahwa tersangka juga beraksi di tempat lain di wilayah Kuta.
"Ia mengaku sudah 3 kali menjambret di wilayah Kuta," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Santoso dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. R-005