“Bengkung” Bikin Keramaian, Desa Adat Seraya Siapkan Sanksi Adat

(Last Updated On: )

AMLAPURA – fajarbali.com | Untuk mencegah penyebaran pandemi virus corona (Covid-19) berbagai upaya dilakukan oleh masing-masing desa adat. Seperti desa adat Seraya, kecamatan Karangasem, selain secara niskala dengan menghaturkan upacara ngeneng-ngening, desa adat bakal menerapkan sanksi bagi warga yang masih “bengkung”membikin keramaian di wilayah desa adat Seraya. 

 

Kelian adat Desa Seraya, I Made Salin, Rabu (22/4/2020) mengatakan, keputusan bersama penerapan sanksi kepada warga yang masih bengkung ini diterapkan dengan melihat masih banyaknya warga di desa Adat Seraya yang tidak menghindahkan himbauan agar tidak membuat keramaian selama masa pandemi covid-19 ini. Terbukti, sejak tanggal 30 Maret lalu dihimbau, masyarakat masih saja ada tidak mengindahkan himbaun. “Karena situasi penyebaran virus masih berlangsung, dan masyarakat juga ada yang bengkung, ya kita buatkan keputusan bersama ini,” ujar Made Salin. 

Made Salin mengatakan, keputusan bersama ini melibatkan tiga desa dinas, diantaranya Desa Seraya Barat, desa Seraya dan Desa Seraya Timur. Selain itu, dalam rembug bersama untuk mengambil keputusan juga melibatkan Babinsa dan babinkamtibmas, BPD, serta koordinator pecalang desa adat Seraya. “Saat itulah muncul wacana pemberian sanksi itu, dan akhirnya di sepakati secara bersama-sama,” ujarnya. 

Made Salin mengatakan, sanksi mulai diterapkan sejak 16 April 2020. Sanksi berupa 100 Kilogram Beras hingga Matur Guru Piduka ke Pura Puseh diharapkan, dapat mencegah penyebaran virus corona dan tidak melibatkan jumlah massa yang banyak. “Karena himbauan yang kita sampaikan sesuai dengan anjuran pemerintah tidak ditaati, kami mencoba menerapkan sanksi di desa adat,” ujarnya lagi. 

Sampai saat ini sejak penerapan sanksi denda dan menghaturkan guru piduka ke Pura Puseh diterapkan, kata Made Salin, warga pun tidak ada yang berani melakukan pelanggaran. Ia juga menyebut, pemberlakuan sanksi ini merupakan langkah desa adat untuk memutus penyebaran Covid-19 dan tentunya kebaikan seluruh warga di Desa Adat Seraya. “Belum ada yang melanggarnya, dan sekarang kami juga sedang melaksanakan upacara ngeneng-ngening yang hanya diikuti oleh prajuru desa adat,sedangkan warga melakukan di rumahnya masing-masing,” ujarnya lagi seraya mengaku pemberlakukan sanksi adat ini sampai masa pencabutan dari pemerintah terkait penyebaran virus corona. (bud).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tempuh Secata Niskala, Gelar Upacara Peneduh Jagat Di Pura Besakih

Rab Apr 22 , 2020
(Last Updated On: )AMLAPURA – fajarbali.com | Langkah secara niskala diambil oleh Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali agar wabah virus corona cepat berakhir di Pulau Bali. Salah satunya, dengan menggelar upacara peneduh jagat di Pura Penataran agung Besakih, kecamatan Rendang, pada Rabu (22/4/2020) . Upacara peneduh jagat sendiri merupakan […]

Berita Lainnya