Ilustrasi pengerukan tebing.
DENPASAR -fajarbali.com |Kasus dugaan pengerukan tebing di Pura Uluwatu, Pecatu, Kuta Selatan, memasuki babak baru. Kasus ini bahkan “menyeret” Bendesa Adat Pecatu, I Made Sumerta. Rencananya, Unit 1 Subdit 1 Direktorat Reskrimsus Polda Bali akan memanggil I Made Sumerta, untuk dimintai klarifikasi seputar pengerukan tebing tersebut.
Pemanggilan yang ditandatangani Kasubidt 1 AKP Sulhadi itu sejatinya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sumerta, pada Jumat 20 September 2024 sekitar pukul 10.00 Wita.
Dikonfirmasi awak media, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan membenarkan jadwal pemanggilan Bendesa Adat Pecatu, I Made Sumerta. Ia mengatakan, penyidik melakukan pemanggilan terhadap Sumerta berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat dalam bentuk laporan informasi, pada awal September 2024 lalu.
Hal ini terkait dugaan penataan ruang dan kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan ke lokasi. Sebelumnya, penyidik telah berkirim surat pemanggilan terhadap Sumerta, pada 10 September 2024 untuk diperiksa sebagai saksi. Ia diminta hadir, pada Jumat 20 September 2024 sekitar pukul 10.00 Wita.
“Pemanggilan ini untuk membuat terang adanya dugaan adanya tindak pidana. Penyidik Ditreskrimsus mengundang beliau untuk hadir memberikan keterangan. Baru klarifikasi, mohon bersabar ya,” beber mantan Kapolresta Denpasar ini, pada Kamis 19 September 2024.
Informasi lainnya, Sumerta dipanggil terkait dugaan pengerukan tebing di areal kawasan Pura Uluwatu, Kuta Selatan. Kehadiranya sebagai bentuk klarifikasi, sebab akibat pengerukan tersebut mengakibatkan keretakan tebing kawasan Pura Uluwatu, Pecatu, Kuta Selatan.
Penyidik sedianya meminta Sumerta untuk datang membawa sejumlah bukti terkait pengerukan yang diduga melanggar tata ruang tersebut. Sementara ini Bendesa Adat Pecatu, I Made Sumerta belum bisa dikonfirmasi. R-005