Lambatnya Kejari Denpasar dibawah pimpinan Luhur Istighfar dalam melanjutkan kasus di Desa Dauh Puri Klod ini mendapat sorotan tajam dari LSM Bintang Gana.
LSM yang selama ini fokus dalam pemberantasan korupsi di Bali melalui juru bicaranya Catur Agung Prasetyo, mengatakan bahwa Kejari Denpasar harus segera mengungkap perkara korupsi di Desa Dauh Puri Klod ini.
“Tidak ada alasan bagi Kejari Denpasar untuk berlama-lama dalam menetapkan tersangka baru, fakta-fakta telah terungkap di persidangan melalui saksi-saksi alat bukti,” ujar Catur Agung Prasetyo, Rabu (1/7/2020).
Tak hanya itu, Catur Agung Prasetyo juga mengatakan tidak ada alasan kuat bagi Kejari Denpasar untuk mendiamkan atau tidak membawa tersangka baru kasus ini ke persidangan.
"Kejari Denpasar harus menepati janjinya dengan memastikan bahwa orang yang berniat jahat yang harus bertanggung jawab. Jangan karena adanya tekanan justru mengorbankan orang-orang yang keterlibatannya hanya sebatas administratif karena tuduhan lalai dalam pengawasan," tegasnya.
Selain itu, Catur juga meminta agar , Kejaksaan melindungi pelapor atau pengungkap kasus korupsi. " Jangan malah menekan, karena hal justru akan mencederai semangat pemberantasan korupsi, karena orang akan menjadi takut untuk melapor," pungkas Catur.(eli)










