Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp3,13 Miliar

u6-IMG_20251211_194555
PEMUSNAHAN-Pemusnahan barang ilegal di halaman Kantor Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kuta, pada Kamis 11 Desember 2025.
MANGUPURA -fajarbali.com |Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan pemusnahan barang kena cukai ilegal senilai Rp 3,13 miliar, pada Kamis 11 Desember 2025 pagi. Pemusnahan barang yang terdiri dari Hasil Tembakau (HT) berupa rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ini merupakan hasil penindakan sejak Oktober 2024 hingga November 2025. 
 
Menurut Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT, R Fadjar Donny Tjahjadi, pemusnahan ini dilaksanakan sebagai wujud nyata kinerja pengawasan di bidang cukai. Di mana, barang hasil penindakan di bidang cukai yang dimusnahkan ini telah menjadi milik negara. 
 
Dikatakanya, pemusnahan ini sudah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Bali dan Nusa Tenggara dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar.
 
Fadjar kembali menyebutkan, barang yang dimusnahkan ini terdiri dari 1.477.424 batang hasil tembakau ilegal berbagai merek jenis sigaret putih mesin dan sigaret kretek sesin. Kemudian 4.962,95 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal berbagai merek jenis golongan A, golongan B, dan golongan C. 
 
"Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 3.134.027.000. Perkiraan potensi nilai cukai tak tertagih sebesar Rp 1.466.011.524," ungkapnya. 
 
Diterangkanya, barang kena cukai yang dimusnahkan ini merupakan bagian dari keseluruhan penindakan di bidang cukai yang dilaksanakan Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT beserta 7 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) di lingkungan Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT. 
 
Diungkapkanya, selama periode 1 Januari- 9 Desember 2025, Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT dan KPPBC di bawahnya telah berhasil menindak di bidang Cukai sebanyak 1.652 kali. Ribuan penindakan itu berupa pelanggaran Undang-Undang Cukai Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana dirubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 
 
Barang hasil penindakan berupa 18,17 juta batang rokok ilegal, 581,34 Kg tembakau iris ilegal, 53,81 liter hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) ilegal, dan 14.872 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal. Total nilai barang hasil penindakan sebesar Rp 40 miliar, dengan potensi nilai cukai tak tertagih mencapai 27,1 miliar rupiah. 
 
Fadjar menyebutkan, sebagai tindak lanjut terhadap tindak pidana di bidang cukai, telah dilakukan penyidikan sebanyak 6 kali yang seluruhnya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P21), serta penyelesaian perkara dengan pengenaan denda (ultimum uemedium).
 
"Barang kena cukai berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang dimusnahkan, merupakan hasil penindakan mandiri oleh Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT dan juga hasil kerja sama atau sinergi dengan TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali serta informasi dari masyarakat," tuturnya. 
 
Ditegaskanya, dengan hasil pengawasan Bea Cukai di wilayah provinsi Bali, NTB, dan NTT ini menjadi bukti konsistensi institusi Bea Cukai dalam menjalankan tugas dan fungsinya. R-005 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top