BB Sabu Hanya 0,10 Gram, Pengangguran Dituntut 2,5 Tahun Penjara

"Saat ditangkap, terdakwa menjatuhkan plastik yang berisikan sabu tersebut,"kata Jaksa. Polisi lalu meminta kepada terdakwa untuk memungut barang yang dijatuhkan itu dengan disaksikan oleh I Komang Hendra (saksi umum). 

Dalam surat tuntutan disebut pula bahwa, usai diminta memungut sabu yang dibuang, terdakwa mengakui itu adalah miliknya. Atas pengakuan itu, terdakwa bersama barang bukti langsung dibawa ke Polresta Denpasar untuk diperiksa lebih lanjut.(eli)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top