"Pembayaran denda ini atas inisiatif dari simpatisan Jerinx dan masyarakat yang menginginkan denda tersebut dibayarkan dan rindu dengan Jerinx. Sebagian dana tersebut didapat simpatisan Jerinx mulai dari melakukan acara mengamen, konser mini hingga menjual merchandise. “ungkap Gendo.
Ditempat yang sama, Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A. Luga Herlianto saat dikonfirmasi membenarkan bahwa terpidana Jerinx melalui tim kuasa hukumnya telah membayar uang denda Rp 10 juta.
"Dengan sudah dibayarkan uang denda tersebut maka, hukuman 1 bulan kurungan yang merupakan subsider dari denda itu tidak perlu dijalani lagi, " terang pejabat yang akrab disapa Luga ini. Ditambahkannya lagi, uang denda itu nantinya agar disetor ke rekening negara.(eli)










