"Mengacu kepada pasal 71 ayat satu itu pejabat negara, pejabat daerah, tidak boleh membuat keputusan dan/atau menggunakan yang salah satu menguntungkan atau merugikan pasangan calon, kalau itu dilakukan sanksinya ada di pasal 188 ya, di UU ASN juga sudah ada dan akan diteruskan ke Komisi ASN,” pungkasnya. (her)










