https://www.traditionrolex.com/27 Bawa Kabur Motor Majikan, Ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk  - FAJAR BALI
 

Bawa Kabur Motor Majikan, Ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk 

(Last Updated On: 01/02/2022)

NEGARA -fajarbali.com | Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk kembali berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor di areal Pelabuhan Gilimanuk, Senin (31/1/2022) sekitar pukul 23.00 wita.  Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Kompol I Gusti Putu Dharmanatha Selasa (1/2/2022) menyampaikan bermula dari pemeriksaan terhadap setiap kendaraan yang keluar Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk di Pos 1 (pemeriksaan pintu keluar Bali).

Saat itu pengendara sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam Nopol DK 2561 QC dengan inisial AK (24) asal Kabupaten Karawang Jawa Barat, diperiksa surat surat kendaraannya, sekitar pukul 23.00 wita Senin (31/1/2022). Namun saat diperiksa petugas, yang bersangkutan tak dapat menunjukkan STNK kendaraan sepeda motor yang dikendarainya. Melainkan yang ditunjukkan adalah STNK dan BPKB sepeda motor Yamaha Mio DK 2870 PH. “Lantaran tak bisa menunjukan surat surat kendaraannya, sehingga dilakukan tindakan tilang dan sebagai barang bukti adalah 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax warna Hitam nopol DK 2870 PH,” terang Kapolsek.

Tetapi setelah  ditilang, pelaku inisial AK keluar dari  pos 1 dan berjalan menuju kearah selatan. Tiba-tiba terlihat pelaku berlari dan dalam waktu yang bersamaan terdengar orang berteriak  maling – maling sambil berlari mengejar  pelaku tersebut sehingga  personil yang sedang berada di pos 1 turut berlari  mengejar pelaku. Akhirnya pelaku berhasil diamankan dan diamankan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk.

 

Kapolsek menjelaskan setelah diintrogasi , pelaku itu mengaku telah mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna Hitam nopol DK 2561 QC  milik Supriyono yang juga majikannya di rumah kontrakan jalan Canggu nomor 88, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, Senin (31/1/2022) sekitar pukul 20.00 wita. Tak hanya motor yang dicuri, pelaku juga mengambil 3 unit Hp merk Xiomi Type 5 A, 1 unit HP merk Realme type C15, uang tunai Rp. 900.000, 1 lembar STNK dan BPKB sepeda motor Yamaha Mio warna Biru nopol DK 2870 PH. Dalam keterangannya, pelaku mengambil barang-barang tersebut, saat pemilik(korban) sedang tidur, sehingga pelaku leluasa mengambil barang-barang tersebut. Selama di Badung, pelaku selaku karyawan tinggal bersama korban atau majikannya. Korban baru tahu motornya hilang , ketika baru bangun tidur. Motor Yamaha Nmax warna hitam itu diparkir di halaman tempat kost. Barang lainnya juga hilang termasuk 4 buah HP, STNK dan BPKB. Dari HP temannya, korban melacak HPnya  

melalui aplikasi Find My Device. Saat itu diketahui terpantau di Selemadeg Timur Tabanan. Selanjutnya korban bersama Sugiharto bergegas menyusul. Korban dan temannya menemukan pelaku sedang berjalan meninggalkan pos 1 Pelabuhan Gilimanuk dan akhirnya diteriaki maling, sambil mengejar pelaku. “Karena lokasi pencurian terjadi di wilayah Kabupaten Badung, selanjutnya proses penanganannya dilimpahkan ke Polres Badung,” ujar Kapolsek. Atas perbuatannya , pelaku dikenakan pasal 363 KUHP ayat ( 1 ) ke 3. (prm)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Perlunya Data dan Fakta Dari Kemenkes Untuk Mengetahui Omicron Masuk Bali

Sel Feb 1 , 2022
Dibaca: 18 (Last Updated On: 01/02/2022)Denpasar-fajarbali.com | Kasus penyebaran Covid-19 varian Omicron kian merebak di Indonesia, pasalnya varian ini diketahui lebih mudah dan cepat menular dibandingkan varian Delta. Bahkan, varian Omicron dapat menular pada orang yang pernah terinfeksi sebelumnya. Dari penemuan para ahli, masa inkubasi atau munculnya gejala sejak pertama […]

Berita Lainnya