https://www.traditionrolex.com/27 Baru Seminggu Keluar LP, Curi Emas Residivis Digulung Polisi - FAJAR BALI
 

Baru Seminggu Keluar LP, Curi Emas Residivis Digulung Polisi

(Last Updated On: 14/04/2023)

Tersangka pencurian yang berhasil diamankan jajaran kepolisian Mapolsek Sukasada

SINGARAJA – fajarbali.com | Seorang residivis bernama Dewa Putu Astrawan alias Desu (25) asal Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada kembali digulung polisi lantaran ulahnya melakukan pencurian emas di rumah Nyoman Gelis (59) Asal Banjar Dinas Abasan, Desa Panji Aanom, Kecamatan Sukasada.

Bagaimana aksi yang dilakukan Desu seorang residivis hingga kembali ditangkap polisi? Menurut informasi yang sempat dikumpulkan di Mapolres Buleleng menyebutkan pelaku masuk ke rumah korban dengan cara meloncat ke jendela rumah korban yang tidak terkunci. Peristiwa tersebut terjadi  saat korban beserta keluarga berada diluar rumah alias rumahnya dalam keadaan kososng.

Mengetahui rumah korban dalam keadaan kosong, pelaku dengan gampang masuk ke rumah korban kemudian masuk dan mengacak-acak isi rumah dan mengambil beberapa perhiasan emas milik korban yang disimpan di almari.

Perhiasan yang berhasil diambil pelaku berupa tiga buah kalung emas, satu buah cincin emas, satu buah giwang emas dan satu buah gelang emas yang membuat korban mengalami kerugian mencapai Rp 18 juta lebih.

Setelah berhasil mengambil perhiasan pelaku langsung meninggalkan rumah korban. Selang beberapa jam kemudian, korban datang kerumah dan mendapati rumah miliknya dalam keadaan berantakan serta mengecek semua barang berharga miliknya sudah hilang dari tempat dirinya menyimpan.

Adanya peristiwa tersebut, Gelis langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sukasada, Jumat 7 April 2023 lalu. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan jajaran kepolisian Mapolsek Sukasada akhirnya diketahui pelaku merupakan dalang dibalik aksi pencurian tersebut. Tidak menunggu lama lagi, Senin (10/4) pelaku berhasil di gulung polisi dirumah pamannya yang ada di Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada. Dari hasil introgasi yang dilakukan kepolisian, akhirnya pelaku mengakui telah melakukan pencurian dirumah korban.

”Setelah kami melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mengumpulkan beberapa keterangan saksi diketahui bahwa pelaku sempat ada dirumah korban. Berdasarkan keterangan tersebut kami melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku dan kami amankan dirumah pamannya. Dari hasil introgasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dirumah korban,”tutur Kapolsek Sukasada, Kompol Made Agus Dwi Wirawan, Kamis (13/4) kemarin.

Dijelaskannya, kalau semua barang hasil curian tersebut belum sempat dijual oleh pelaku sehingga semua barang tersebut dapat disita polisi sebagai barang bukti. ”Semua hasil curiannya belum sempat dipindah tangankan oleh pelaku sehingga kami bisa menyita semua secara utuh untuk dijadikan barang bukti,”ulasnya lagi.

Pelaku adalah seorang residivis yang pernah melakukan  perbuatan tindak pidana  berupa Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan pencurian cengkeh.”Pelaku baru delapan hari keluar dari LP lantaran beberapa kasus pencurian juga sekarang kembali melakukan hal yang sama,” jelas Agus lagi sembari menjelaskan kalau dari perbuatan pelaku tersebut, Detu diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. W – 008

 Save as PDF

Next Post

Sambut Idul Fitri 2023 FIFGROUP Salurkan Bingkisan dan Bantuan Lebaran Untuk Anak Yatim, Janda Dhuafa, Masyarakat Sekitar dan Mitra

Jum Apr 14 , 2023
Dibaca: 165 (Last Updated On: 14/04/2023) Human Capital (HC), General Support (GS), & Corporate Communication Director FIFGROUP, Esther Sri Harjati (tengah kiri) yang didampingi oleh Operations Director FIFGROUP, Setia Budi Tarigan (kedua dari kiri), Finance Director FIFGROUP, Valentina Chai (kiri)*, dan PT Sharia Multifinance Astra (SMA) President Director, Inung Widi […]
Foto 1 (2)

Berita Lainnya