KUTA -fajarbali.com |Residivis jambret bernama Kadek Sanjaya Putra alias Longgong (19) dibekuk Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali di tempat tinggalnya di wilayah Karangasem, pada Rabu 19 Januari 2022. Tersangka yang kos di Jalan Gunung Agung Mertajaya nomor 24 Denpasar itu beraksi bersama temannya Nengah Putih yang kini sudah masuk Daftar Pencaharian Orang (DPO).
Tersangka Longgong dan temannya beraksi secara bersama-sama menjambret korbannya W Arya D asal Taman Semanan Cengkareng-Jakarta Barat. Korban saat itu mengendarai sepeda motor hendak jalan-jalan di Kuta, pada 15 Desember 2022.
Korban kemudian mengeluarkan handphonenya untuk mencari lokasi lewat google map. Tanpa setahu korban, kedua pelaku mendekati motor korban dan langsung menarik paksa handphone dan kabur.
“Mereka menarik paksa handphone korban dan kabur. Korban berusaha mengejar tapi terhalang kendaraan lain,” beber sumber Kamis 20 Januari 2022.
Setelah menerima laporan aksi jambret, Tim Resmob Polda Bali mengejar pelakunya. Identitas pelaku akhirnya diketahui bernama Kadek Sanjaya Putra alias Longgong yang merupakan seorang residivis jambret.
“Dia ini residivis baru keluar dari Lapas. Biasanya kalau setelah beraksi di Kuta, dia kabur ke Karangasem rumahnya,” beber sumber.
Tim Resmob selanjutnya mengejar tersangka ke rumahnya di Karangasem dan diringkus pada Rabu 19 Januari 2022 sekitar pukul 02.00 Wita.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Longgong mengakui telah menjambret sebanyak 7 TKP. Satu di kawasan Jalan Kunti Kuta, selebihnya di sepanjang Jalan Sunset Road Kuta sebanyak 6 kali. “Kami masih mengejar satu pelaku lagi. Sudah DPO,” beber sumber.
Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni sebuah HP Samsung, dan sepeda motor Honda Vario waena hitam DK 4780 SN yang digunakan menjambret.
Terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Syamsi mengatakan belum mengetahui adanya penangkapan jambret oleh Tim Resmob. (Hen)