Bapenda Tetapkan Penerima Reward PBB-P2 2026, Siapkan Delapan Unit Sepeda Motor, Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Pajak

1000547327
Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa didampingi Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Nyoman Denny Widya dalam pelaksanaan penetapan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2 penerima penghargaan (reward) Tahun 2026 yang berlangsung di ruang pertemuan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar, Selasa (27/10/2026).

Arya Wibawa berharap peningkatan pemanfaatan pembayaran digital dapat diikuti dengan semakin tingginya kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah. Selain mendukung optimalisasi penerimaan daerah, digitalisasi PBB-P2 juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, efektif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Nyoman Denny Widya, menyampaikan, jumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 secara digital mengalami peningkatan signifikan. Pada 2025, tercatat sebanyak 8.663 wajib pajak memanfaatkan kanal pembayaran digital. Jumlah tersebut meningkat menjadi 18.170 wajib pajak pada 2026. Dengan demikian, terdapat penambahan sebanyak 9.507 wajib pajak atau meningkat sekitar 109,74 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Capaian ini menunjukkan semakin tingginya partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan layanan pembayaran pajak daerah secara digital,” ungkap Denny Widya.

Denny pun menyampaikan, jumlah wajib pajak tersebut tersebar di empat kecamatan di Kota Denpasar. Kecamatan Denpasar Selatan mencatat jumlah terbanyak, yakni 5.605 wajib pajak, disusul Denpasar Barat sebanyak 4.977 wajib pajak, Denpasar Utara sebanyak 4.481 wajib pajak, dan Denpasar Timur sebanyak 3.107 wajib pajak.

Sebagai bentuk apresiasi, program Reward Wajib Pajak Kota Denpasar 2026 menyediakan delapan unit sepeda motor Yamaha Fazzio berwarna merah. Masing-masing kecamatan mendapatkan alokasi dua unit sepeda motor untuk diberikan kepada wajib pajak sesuai mekanisme dan ketentuan program yang berlaku.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top