Menurut Sukarini, secara umum ada beberapa kendala yang masih ditemui di masyarakat saat mengurus pajak PBB-P2 maupun BPHTB. Kendala pertama, masyarakat tidak mengajukan permohonan pengurangan 100 persen untuk pajak PBB-P2 rumah tinggal dan atau lahan yang tidak diusahakan, atau yang tidak dikomersilkan, sehingga pajak tetap berjalan.
“Kendala kedua, ada masyarakat belum melakukan mutasi. Misalnya satu lahan sebagian rumah tempat tinggal, sebagian disewakan atau dikomersilkan, tapi masih dalam satu SPPT. Selanjutnya, ada juga kendala BPHTB belum bisa diproses karena sertifikat belum ada atau masih atas nama global. Kendala lainnya, luas tanah/bumi tidak sesuai antara SPPT dengan sertifikat,” jelasnya.
Mengatasi kendala-kendala tersebut, Bapenda Badung, kata Sukarini telah melakukan beberapa inovasi seperti jemput bola turun langsung ke masyarakat dalam memberikan pelayanan dan membantu kendala yang dialami masyarakat. Selain itu, pihaknya juga ada aplikasi e-Palapa (Elektronik Pelayanan Administrasi Pajak) yang berbasis web dan mobile, baik android maupun ios.
“Pelayanan yang diberikan mulai dari pendaftaran sebagai wajib pajak baru, pelaporan SPTPD, dan juga tagihan-tagihan. Termasuk nanti kami akan kembangkan untuk SPPT dan pendaftaran online PBB dan BPHTB,” pungkasnya.W-004










