AMLAPURA-fajarbali.com | Perubahan perda yang diajukan eksekutif tentang retribusi pada objek wisata, DPRD Karangasem terus menggali dan menyerap aspirasi masyarakat.
Salah satunya, gabungan komisi DPRD Karangasem turun ke objek wisata Besakih untuk bertemu dengan tokoh masyarakat serta Badan Pengelola Besakih, pada Kamis (8/3/2018).
Gabungan komisi yang turun dipimpin langsung ketua DPRD I Nengah Sumardi. Sebelum melakukan dialog, tim dari dewan dan eksekutif melakukan persembahyangan bersama di Pura Penataran Agung Besakih. Usai itu, barulah dilakukan dialog dengan melibatkan Bendesa Pakraman Besakih, Mangku Widiarta, pemiteket desa adat Wayan Gunarta, serta dari perwakilan Manajer Operasional BP Besakih, Ida Bagus Karyawan.
Sementara dari eksekutif hadir asisten I Setda Karangasem, Ida Bagus Ketut Sulendra, Kadis Pariwisata I Wayan Astika, BKAD Komang Suarnata,serta Anggota gabungan komisi DPRD Karangasem.
Ketua DPRD I Nengah Sumardi mengatakan,kehadirannya untuk mencari aspirasi terkait rencana kenaikan retribusi di sejumlah obyek wisata. Sehingga, sebelum dewan memutuskan mengesahkan revisi Perda Nomor 16 tahun 2016 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga, dimana Perda tersebut merupakan Perda induk nomor 3 tahun 2010 itu sangat penting mendapat masukan dari tokoh masyarakat maupun dari MO Badan Pengelola Besakih. “Kami hanya fokus rencana kenaikan retribusi sebelum Perda itu disahkan, kalau pelaksanannya nanti silahkan MO dengan pihak eksekutif merancangnya,” ujar Sumardi.
Dalam rancangan revisi Perda Nomor 16 tahun 2016 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga, retribusi masuk di kawasan Besakih tersebut untuk Wisatawan asing akan dikenakan Rp 75 ribu. Dengan adanya revisi Perda tersebut,kata Sumardi, pemerintah Karangasem maupun Badan Pengelola memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan pungutan. “Kalau tidak ada payung hukum, itu sama saja dengan pungli. Karena itulah, kami ingin menyerap apa yang menjadi masukan dari tokoh masyarakat dan Badan Pengelola,” ujar Sumardi.
Kadis Pariwisata, I Wayan Astika mengatakan, retribusi Rp 75 ribu sudah melalui kajian dari Unud. Nantinya, retribusi tersebut sudah termasuk sewa sarung, sewa ojek. Selain itu, setiap pemasukan retribusi haruslah terlebih dahulu masuk kedalam kas APBD Karangasem, kemudian barulah diserahkan ke Badan Pengalola. Hal itu diutarakan perwakilan dari Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Komang Suarnata. Menurutnya, undang-undang nomor 23 tahun 2014 menyebutkan, bahwa pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan diluar undang-undang.
Artinya, apapun bebanan kepada masyarakat, ada kewajiban masuk ke pemerintah daerah terlebih dahulu. “Setelah masuk APBD barulah dibagi hasil ke BP, apakah nanti bisa langsung ke desa adat kami pelajari terlebih dahulu,kalau sekarang masih ke desa dinas,” ujarnya.
Sementara Bendesa Pakraman Besakih, Mangku Widiarta mengharapkan ada kejelasan pembagian nilai retribusi yang dipungut sebesar Rp 75 ribu untuk wisatawan asing dewasa. Pihaknya juga berharap ada payung hukum bagi sewa sarung dan ojek. Karena selama ini, masyarakat Desa Pakraman Besakih banya yang menggantungkan hidupnya dari hasil sewa sarung dan ojek.
“Kami minta kejelasan pembagian pungutan Rp 75 ribu bagaimana dan mohon dicarikan payung hukum bagi sewa sarung dan ojek,” ujar Mangku Widiarta.
Sedangkan Pemiket Desa Pakraman I Wayan Gunatra, juga mengharapkan hal seupa. MO dan pemerintah Karangasem agar memfasilitas mencarikan payung hukum jasa besakih, pemandu wisata dan sewa payung dan ojek. Selain itu, pihaknya juga meminta kejelasan system pungutan untuk wisatawan domestic dan wisatawan asing anak-anak yang belum dijelaskan. “Kalau di bawa ke kas daerah terlebih dahulu, tentu akan kesulitan bagaimana dengan uang jasa dan bagaimna dengan ojek yang harus menghidupi keluarganya karena harus menunggu uang yang disetor,” ujarnya.
Ia pun mengharapkan, kajian-kajian akademisi agar benar-benar dikaji lagi,karena hal ini menyangkut masalah perut. Saat ini, katanya, jumlah pemandu 400 orang, ojek 300 dan sewa sarung 150. Kalau pun harus disetor terlebih dahulu ke kas daerah tentunya ini memberatkan desa adat.
Sedangkan, Perwakilan Manajer Operasional BP Besakih, Ida Bagus Karyawan mengatakan, untuk harga ojek senilai Rp 5000, sedangkan jasa sewa sarung ke wisatawan pihaknya mengenakan Rp 5000. Sedangkan para pemandu karena memakan waktu hampir 1,5 jam untuk mengantar wisatawan diberikan Rp 13 ribu untuk wisatawan asing. “Diluar jasa itu silahkan masuk daerah tapi kalau jasa agar di cairkan setiap hari,” ujarnya.
Ketua DPRD Kembali mengatakan, pihaknya tidak bisa memutuskan secara langsung di tempat tersebut, namun semua masukan dari pihak pengelola maupun tokoh masyarakat akan dijadikan acuan dalam pembahasan Perda tersebut. (bud)