Dokumen yang telah diperlihatkan menurut Kakanwil Andry sudah menunjukkan kepemilikan yang kuat ada pada Pemkab Buleleng. “Itu bukti sudah ada, hanya saja saya ingin menegaskan ada beberapa hal terhadap penguasaan fisik,” lanjut Andry.
Andry menambahkan data tanah ada dua. Yaitu data yuridis dan fisik. Data yuridis berupa girik dan data fisik berupa lokasi tanah harus disatukan. Sudah merupakan tugas BPN untuk menyatukan data tanah tersebut. W - 008










