MANGUPURA-fajarbali.com | Pemerintah Kabupaten Badung mengikuti kebijakan PPKM level 4 yang ditentukan Provinsi Bali. Hal tersebut disampaikan, juru Bicara Satgas Covid-19 Badung I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra. Badung pun katanya, saat ini tengah merancang SE Bupati yang akan menjabarkan kebijakan tersebut.
“Pembuatan SE Bupati sedang diproses, namun kami di Badung tetap mengacu terhadap kebijakan SE Gubenur Bali,” ujarnya, saat dikonfirmasi Selasa (27/7).Pada Surat Edaran Gubernur Bali kata Jaya Saputra, telah mengatur secara detail terkait beberapa kelonggaran-kelonggaran.
Termasuk kelonggaran terhadap usaha dan ekonomi masyarakat. Pada SE tersebut pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 16.00 Wita
Baca Juga :
Akses Jalan Tembus Ancut Temaga-Desa Kayubihi Akhirnya Terwujud
Badung Raih Penghargaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Tahun 2021
Termasuk, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, barbershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 Wita. Selain itu juga makan di tempat 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita.
“Karena secara teknis sudah diatur dalam teknis itu (SE Gubenur Bali -red), termasuk untuk pengawasan pelonggaran jam operasioanal juga sudah, jadi kami tinggal mengikutinya,” tegasnya.
Bagi masyarakat yang melanggar, lanjut mantan Camat Mengwi itu akan langsung ditindak oleh petugas. Namun, tindakan yang diambil akan dilakukan secara persuasif terlebih dahulu. “Kalau ada yang melanggar tentunya akan diarahkan untuk mengikuti edaran, dengan tujuan mengurangi mobilitas. Kalau masih melanggar sanksinya ditutup, tapi sebisanya sanksi adalah langkah terakhir,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Surat Edaran Gubernur Bali yang baru ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 24 Tahun 2021 ditentukan bahwa Wilayah Bali dan Kabupaten/Kota se- Bali dengan kriteria.Badung sendiri ditetapkan dalam Level 4 (put)