“Kegiatan sosialisasi UU perlindungan konsumen yang berkolaborasi dengan Astra Motor Bali ini merupakan salah satu upaya meningkatkan awareness masyarakat akan kehadiran BPSK dalam penyelesaian sengketa konsumen khususnya di wilayah Bali. Kami berterima kasih kepada Astra Motor Bali yang memberikan ruang dan waktu untuk sharing kepada garda terdepan Honda,” ungkap Putu Suarta.
Sosialisasi yang disampaikan BPSK ini sebagai tambahan peningkatan skill FLP serta pengenalan undang-undang yang mengatur hak dan kewajiban sebagai konsumen dan pelaku usaha agar sama-sama sejalan. Selain itu FLP juga mendapatkan ilmu training customer experience yakni menggali kebutuhan pelanggan untuk mendapatkan hal-hal yang diinginkan konsumen sesuai ekspektasinya.
Honda Customer Care (HC3) Manager Astra Motor Bali, Gede Partayasa mengatakan, sebagai pelaku usaha dalam hal ini sebagai dealer Honda mengenal hak dan kewajiban pelaku usaha sangat penting, dengan adanya acara sosialisasi tersebut juga diharapkan FLP semakin percaya diri memberikan layanan yang berkualitas dan pelayanan terbaik yang menunjang produk yang dijual. Seperti service dan sparepart yang ada di semua jaringan dealer Honda dan AHASS.
“Melalui Sosialisasi dan sharing kali ini bisa mendapatkan informasi terkini seputar perlindungan konsumen secara tepat dan akurat dan semoga bermanfaat untuk FLP Honda Bali sebagai garda depan yang bisa mengedukasi para konsumen agar menjadi konsumen yang cerdas,” ungkap Partayasa. (rl)










