ASPIMTEL Desak Pemkab Badung Tak Perpanjang Kerja Sama Bali Tower

u5-IMG-20251126-WA0155

DENPASAR-Fajarbali.com|Asosiasi Pengembang Infrastruktur dan Menara Telekomunikasi (ASPIMTEL) mendesak Pemerintah Kabupaten Badung mengakhiri kerja sama dengan PT Bali Towerindo Sentra (BTS) Tbk dalam pembangunan tower atau menara telekomunikasi yang sudah berlangsung sejak 2007.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal ASPIMTEL, Indra Gunawan merespons gugatan Bali Towerindo kepada Pemkab Badung yang salah satu poinnya meminta perpanjangan kerja sama selama 20 tahun atau hingga 2047.

Indra menilai kerja sama jangka panjang itu berpotensi merugikan masyarakat dan menghambat persaingan usaha sehat.

“Kami percaya, di mana ada persaingan sehat, di situ masyarakat akan diuntungkan. Harapannya, pemerintah daerah terbuka dengan semua pihak dan mengakhiri kerja sama monopoli tersebut,” kata Indra kepada wartawan, Selasa (23/12).

Indra menjelaskan, sebagai asosiasi yang menaungi pelaku industri menara telekomunikasi, ASPIMTEL memiliki tanggung jawab mendorong pemerataan layanan telekomunikasi dengan kualitas yang baik di seluruh Indonesia.

Menurutnya, kualitas internet nasional masih tertinggal dibandingkan negara ASEAN lain, sehingga diperlukan iklim persaingan yang sehat agar layanan terus meningkat.

Ia menyoroti posisi Badung sebagai etalase pariwisata Indonesia yang seharusnya didukung layanan telekomunikasi prima. Namun, dengan adanya dugaan monopoli, masyarakat dinilai tidak memperoleh pelayanan terbaik, baik dari sisi kualitas jaringan maupun stabilitas layanan komunikasi.

“Kalau kita lihat di lapangan, sinyal memang ada, tetapi kualitasnya sering tidak memadai. Telepon bisa gagal tersambung, internet lambat, padahal Bali, khususnya Badung, adalah showcase Indonesia,” ujarnya.

Indra juga mengingatkan bahwa praktik monopoli berpotensi memicu ekonomi biaya tinggi.

Dalam kondisi pemain tunggal, operator tidak memiliki alternatif penyedia infrastruktur, sehingga biaya sewa menara dan kapasitas menjadi mahal dan pada akhirnya dibebankan kepada masyarakat dalam bentuk harga layanan yang lebih tinggi.

BACA JUGA:  Kerap Bayar Makanan Sesuka Hati di Warung, Turis Aljazair Diamankan Imigrasi

Ia menambahkan, tidak ada satu pun negara yang mendorong monopoli di sektor swasta karena dampaknya yang negatif bagi publik. Berbeda halnya dengan layanan publik tertentu yang bersifat penugasan negara dan harga layanannya dikontrol secara ketat.

Lebih lanjut, ASPIMTEL menyoroti data jumlah menara di Badung yang disebut telah mencapai lebih dari seribu unit. Dari jumlah tersebut, kepemilikan BTS Tbk disebut tidak sampai 50 persen. Kondisi ini menunjukkan bahwa kebutuhan layanan sebenarnya dipenuhi oleh banyak penyedia, bukan satu perusahaan saja.

“Kalau hanya mengandalkan menara milik satu pihak, layanan bisa kolaps. Jumlah menaranya tidak cukup untuk menopang kebutuhan komunikasi di Badung,” tegas Indra.

ASPIMTEL juga menilai kebijakan perizinan daerah bertentangan dengan semangat kemudahan investasi melalui sistem Online Single Submission (OSS). Ia mengklaim permohonan izin dari anggota asosiasi kerap ditolak dengan alasan masih adanya kerja sama eksklusif antara pemerintah daerah dan satu perusahaan.

Menurut Indra, situasi tersebut justru membuat pemerintah daerah tidak mendorong kepatuhan perizinan dan menutup ruang persaingan. Karena itu, ASPIMTEL mendorong Pemkab Badung untuk membuka akses bagi seluruh pelaku usaha dan mengakhiri praktik monopoli.

“Monopoli dimana pun kan harus diakhiri. Ya karena yang praktisnya, yang menjadi para pihak dalam kerja sama itu kan Bandung dan perusahaan itu (Bali Towerindo Sentra),” ujarnya.

Sebelumnya, Pakar hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Andi Syafrani menilai surat perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra (BTS) Tbk terkait pembangunan tower atau menara telekomunikasi tahun 2007 sangat sarat aroma monopoli.

Hal tersebut disampaikan Andi merespons poin-poin PKS 2007 yang terungkap dalam gugatan wanprestasi yang dilayangkan Bali Towerindo terhadap Pemkab Badung di Pengadilan Negeri Denpasar. Bali Towerindo juga menggugat Pemkab Badung Rp3,37 triliun.

BACA JUGA:  Wabup Bagus Alit Sucipta Serahkan Bantuan Sosial Bencana Kebakaran di Kapal

Dari sisi bisnis aroma monopoli terlalu terasa. Hanya saja aneh jika ini dianggap wajar oleh KPPU,” kata Andi kepada wartawan, Senin (22/12).

Andi menilai tuntutan Rp3,37 triliun yang diajukan Bali Towerindo tergolong besar untuk sekelas Pemkab Badung. Ia juga heran dengan tuntutan untuk memperpanjang perjanjian hingga 20 tahun.

“Tuntutan gugatan sangat dahsyat untuk kelas Pemda, nilainya triliunan. Selain itu ada permintaan utk perpanjangan jangan kontrak hingga 20 tahun yang akan datang,” ujarnya.

Andi yang juga menjabat Presiden DPP Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) ini mengatakan jika gugatan ini tak selesai, perlu ada intervensi dari level yang lebih tinggi dgn alasan kepentingan publik.

“Misalnya pemerintah provinsi atau bahkan pusat. Misalnya dgn mengambil alih kewenangan Kabupaten dalam hal membuat perjanjian terkait telekomunikasi,” katanya.

Andi menegaskan Pemkab Badung juga perlu meminta pertimbangan DPRD Badung terkait kelanjutan kerja sama dengan Bali Towerindo tersebut.

“Menurut saya harus ada kajian lebih dalam soal ini dan perlu pertimbangan DPRD,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Bali Towerindo Sentra (BALI) Tbk menggugat Pemerintah Kabupaten Badung terkait dugaan wanprestasi perjanjian pembangunan tower atau menara telekomunikasi di wilayah Badung yang diteken Mei 2007 ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Gugatan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps tersebut kini masuk tahap mediasi.

Agenda mediasi sudah berlangsung pada 20 Oktober dan 9 Desember lalu. Belum ada keputusan apapun dan kedua pihak sepakat mediasi dilanjutkan pada 6 Januari 2026. Mediasi dipimpin oleh hakim mediator Ni Luh Suantini.

Bali Towerindo menggugat Pemkab Badung karena dianggap tidak menjalankan perjanjian kerja sama (PKS) yakni Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 Tentang Kerjasama Pemerintah Kabupaten Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra dalam Penyediaan Infrastruktur Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung tertanggal 7 Mei 2007.

BACA JUGA:  Bagian PBJ Setda Badung Gelar Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa

Bali Towerindo mempermasalahkan Pemkab Badung yang tidak membongkar seluruh. Menara Telekomunikasi Eksisting setelah Menara Telekomunikasi Terpadu milik Bali Towerindo telah beroperasi selama 1 tahun.

Berdasarkan catatan internal Bali Towerind, pada tahun 2009, terdapat 61 Menara Telekomunikasi Eksisting milik perusahaan lain di Kabupaten Badung. Selanjutnya, angka tersebut naik pada tahun 2010 menjadi 75. Jumlah tersebut tidak berkurang satu pun pada tahun 2011.

Bahkan, selain Menara Telekomunikasi Eksisting, terdapat peningkatan jumlah Menara Telekomunikasi yang bukan merupakan milik Bali Towerindo di area Kabupaten Badung.

Setelah cukup lama tidak dilakukannya upaya pembongkaran oleh Tergugat dan terjadinya peningkatan jumlah Menara Liar di Kabupaten Badung, pada 22 Juni 2022, Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Badung justru mengirimkan Surat No. 555/736/KOMINFO yang ditujukan kepada beberapa perusahaan, termasuk Bali Towerindo.

Diketahui bahwa pada periode tahun 2022 s.d. 2024, Tergugat telah melakukan pembongkaran terhadap 99 Menara Liar. Namun demikian, upaya pembongkaran tersebut tidak menghilangkan fakta bahwa Tergugat telah lalai atas kewajibannya untuk membongkar Menara Liar di Kabupaten Badung sebagaimana diwajibkan berdasarkan PKS 2007.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top