Pengajuan perubahan masa pidana itu, diajukan, pihak narapidana maupun penasihat hukum yang bersangkutan melalui rutan tempatnya menjalani pidana. Selanjutnya, pihak Rutan meneruskan ke kantor wilayah dan ke direktorat jendral pemasyarakatan. Sampai nanti Departemen Hukum dan Ham meneruskan permohonan ini ke Presiden sebagai penentunya.
Dari informasi yang berkembang, Susrama sendiri nyatanya juga sudah mendengar kabar bahwa dirinya mendapatkan grasi. Karena itu, kabar tersebut disambut rasa syukur oleh pihak keluarga Susrama. Salah satunya, oleh kakak Susrama yakni I Nengah Arnawa. Bahkan Mantan Bupati Bangli ini mengaku kabar tersebut telah diketahui sejak sebulan lalu dan sengaja memilih diam supaya tidak membuat polemik.
Menurut Arnawa, sudah sewajarnya adiknya, Nyoman Susrama mendapatkan perubahan masa hukuman. Pasalnya, selama hampir 10 tahun menjalani masa pidana, adiknya dikenal berkelakuan baik. Bahkan Arnawa hingga kini masih berkeyakinan adiknya tersebut tidak pernah melakukan pembunuhan.
“Saya berani bersumpah tujuh keturunan, Nyoman itu tidak membunuh. Syukur pemerintah sekarang ini, baik hati dan melihat secara objektif. Karena 10 tahun sudah berbuat baik, karena merasa tidak pernah membunuh, tidak pernah memerintahkan,” ujarnya.
Oleh sebab itu, hukuman yang telah dijalani Susrama tersebut, bagi keluarganya dianggap sebagai musibah yang bisa terjadi kapan saja dan bisa menimpa siapa saja. Namun demikian, Arnawa merasa dizalimi, mengingat adiknya tidak merasa melakukan pembunuhan. Arnawa justru berharap pembunuh sebenarnya bisa diungkap. Sebab, diyakini adiknya yang dikambinghitamkan. “Intinya tiang syukuri. Tapi tiang juga prihatin dengan hukum kita di Indonesia ini,” ungkapnya. Sebab, lanjutnya, yang tidak membunuh justru bisa jadi pembunuh, yang tidak korupsi jadi korupsi. “Termasuk kasus saya yang dikatakan korupsi. Karena itu, sudah saatnya pemerintah sekarang melihat hak-hak orang secara objektif,” imbuhnya.










