Aniaya Warga Lokal Hingga Gigi Lepas, Pensiunan Militer AS Terancam 5 Tahun Penjara

1000027013
Ilustrasi

Loading

DENPASAR-Fajarbali.com|Oknum pensiunan tentara atau militer Amerika Serikat (AS), Brant Robert Joyce (56) harus berhadapan dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar karena diduga menganiaya warga lokal hingga gigi copot. Akibat perbuatannya, Brant terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Pasalnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pradewa Ari Akhbar Kharisma menjerat terdakwa yang lahir di Ohio yang selama di Bali tinggal di North Wing Canggu Resort, Jalan Raya Tuka No 79 Desa Dalung Kecamatan Kuta Utara Kabupaten itu dijerat dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Dalam dakwaan diungkap pula bahwa, kasus yang menjerat terdakwa ini terjadi pada tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 09.45 WITA di Hotel North Wing Canggu Resort Jalan Raya Tuka No. 79 Desa Dalung Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung.

Kasus ini berawal saat saksi korban yang saat itu sedang berada di rumah dihubungi oleh saksi Ni Kadek Risma Marcella Zaliani dan memberitahukan kepada korban bahwa ada tamu marah-marah dan semua staf tidak mampu mengatasinya.

"Mendengar kabar itu saksi korban langsung ke hotel, " ujar Jaksa dalam surat dakwaannya. Sesampainya di hotel, korban melihat terdakwa memarahi saksi I Gusti Agung Gede dan korban sempat mendekati serta meminta agar terdakwa tenang, tapi terdakwa tidak mau malah terus marah marah.

Tidak hanya itu, korban juga sempat melihat terdakwa memukul hidung saksi I Gusti Agung Gede. "Setelah itu terdakwa lari ke arah dapur namun dihalangi oleh saksi korban. Sementara saksi I Gusti Gede keluar hotel untuk menjadi bantuan pecalang," ungkap JPU.

Tidak lama kemudian terdakwa mencoba untuk mengambil kacamata yang jatuh di dapur tapi dihalangi oleh saksi korban karena di dapur ada pisau dan juga benda tajam lainnya. Kacamata terdakwa diambil oleh korban I Made Dwiantara dan kemudian diberikan ke terdakwa.

BACA JUGA:  Ungkap Pembunuhan Cewek Michat, Kapolresta Dapat Penghargaan dari Wali Kota

Setelah kacamata diterima, terdakwa kembalikan badan berjalan meninggalkan korban. Tapi baru saja berjalan sekitar dua meter, terdakwa kembali menemui korban dan langsung memukul bibir korban yang membuat korban jatuh ke lantai.

Akibat pukul terdakwa, korban mengalah luka luka robek terbuka di bibir bagian atas dan gigi depan bagian atas lepas serta dua gigi mengalami goyang. Akibat kejadian ini korban melakukan visum sekaligus melaporkan kejadian ini Polisi. W-007

Scroll to Top