Aniaya Kepsek TK Echelen School, Wali Murid Tersangka Tapi Tidak Ditahan 

Mirisnya, bukannya membela Kepsek, berselang beberapa jam dari aksi penganiayaan tersebut, Kurnia langsung diberhentikan sebagai Kepala Sekolah dengan alasan tidak cocok. “Saya langsung periksa ke dokter karena terus pusing. Kata dokter, saya mengalami kelemahan syaraf dan ada titik putih di pelipis,” ungkapnya. 

Akhirnya kasus penganiayaan itu dilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan pada Senin (15/7/2020). Hasil penyidikan, pelaku berinisial FU lalu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal penganiayaan. Meski sudah menyandang status tersangka, namun sampai saat ini FU masih bebas berkeliaran dan kasusnya jalan di tempat. 

“Ada intervensi dari beberapa pihak supaya kasus ini berakhir damai,” ujar Kurnia sembari berharap kasusnya ini bisa mendapatkan keadilan dan pelaku penganiayaan mendapat hukuman setimpal.

Menanggapi kasus tersebut, Kanitreskrim Polsek Densel AKP Hadimastika membenarkanya. Ia mengatakan kasus ini sudah masuk ranah P-19 ke Kejaksaan Negeri Denpasar. 

Sementara tersangka FU tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor. "Sudah P-19. Tersangka tidak ditahan tapi wajib lapor. Kasusnya tetap diproses," jelas mantan Kanitreskrim Polsek Ubud Gianyar ini, Rabu (18/11/2020). (hen)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top