Ilustrasi penganiayaan.Foto/detik.com
DENPASAR-Fajarbali.com|Ulah oknum anggota polisi bernama I Ketut Agus WP sangat memalukan. Pasalnya, hanya gara gara cintanya ditolak oleh seorang perempuan yang sudah memiliki suami dan anak, ia harus menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Denpasar karena diduga kuat melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap GAP (28).
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung Imam Ramdhoni, mendakwa terdakwa dengan ancaman hukuman Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan, dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan 8 bulan. JPU juga memasang Pasal 352 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan.
BACA Juga : Ditangkap Kasus OTT, Polisi Sita Aset-aset Perbekel Bongkasa Ketut Luki
Dalam persidangan terungkap, terdakwa melakukan penganiayaan ini pada 24 Januari 2024 lalu, sekitar pukul 10.00 di Jalan Raya Terminal Mengwi, Badung. Singkat cerita, pada saat itu GAP sedang mengendarai sepeda motor dan tiba-tiba dicegat oleh Pratama.
Merasa kesal karena cintanya ditolak, terdakwa kemudian mencengkram tangan kiri korban dengan tangan kanannya. Setelah itu, ia menendang betis kiri korban sebanyak satu kali menggunakan kaki kanannya. Terdakwa yang marah, kemudian mempertanyakan alasan korban yang tidak lagi berkomunikasi dengannya.
BACA Juga : Gelapkan Uang Hasil Penjualan Miras, Pria Asal Baturiti Diadili
Menurut JPU Ramdhoni setelah terjadi perdebatan, terdakwa kemudian memberikan tirta (air suci) kepada korban sambil berkata bahwa air tersebut harus diminum agar GAP dapat melupakan suami dan anaknya.
Tentu saja GAP menolak hal tersebut, namun terdakwa mencoba memaksa dengan memegang kedua pipi korban. “Merasa takut, korban akhirnya mengambil air suci tersebut dan berjanji untuk meminumnya nanti, lalu segera pergi meninggalkan Pratama,” ujar JPU Ramdhoni.
BACA Juga : Selundupkan 3,2 Kilo Narkotika Jenis MDMA, WN China Terancam Hukuman Mati
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian lengan kanan, kiri, serta betis kiri. Berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor 445/2788/RSDM/2024 pada 29 Januari 2024 dari Rumah Sakit Daerah Mangusada menunjukkan adanya memar pada lengan bawah kanan, lengan atas kanan, lengan bawah kiri, dan betis kiri korban.
Luka memar ini diperkirakan terjadi lima hingga tujuh hari sebelum pemeriksaan dan diidentifikasi akibat kekerasan tumpul yang sesuai dengan cengkraman jari-jari tangan. Setelah dakwaan dibacakan, terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan tersebut. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan memberikan keterangan terkait kasus ini.W-007