Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra membuka Rapat Kerja Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Badung, Gedung Graha Pemilu Alaya Giri Nata. (Foto: ist)
MANGUPURA-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung melaksanakan Rapat Kerja Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Badung, Gedung Graha Pemilu Alaya Giri Nata, Selasa (30/7/2024). Rapat Kerja yang dibuka langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra melibatkan Bawaslu Kabupaten Badung, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Badung dan Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Keagamaan, dan Yayasan di Kabupaten Badung,
Yusa Arsana Putra dalam laporannya mengatakan, pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2024 sesuai dengan peraturan syarat pencalonan Pasangan Calon dari Partai Politik minimal mendapatkan kursi 20% dari total 45 kursi Anggota DPRD Kabupaten Badung hasil Pemilu tahun 2024 atau 25% Suara SAH Partai Politik yang memperolehkan Kursi pada hasil Pemilu tahun 2024. Dari 45 Kursi DPRD Badung, Partai PDI Perjuangan 27 Kursi, Partai Golkar 11 Kursi, Partai Gerindra 4 Kursi dan Partai Demokrat 3 Kursi dengan itu hanya Partai PDI Perjuangan dan Partai Golkar yang bisa mengajukan Pasangan Calon.
Acara dilanjutkan dengan Pemaparan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung, Dwi Suarna Arta. Dalam kesempatan itu Dwi Suarna Arta memaparkan terkait Tahapan Pencalonan Pilkada Serentak Tahun 2024 serta Syarat Calon sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.











