Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang pesat dinilai turut dimanfaatkan oleh pelaku ancaman siber untuk mempercepat aktivitas berbahaya di ruang digital. Kondisi ini mendorong perlunya langkah serius dari para pembuat kebijakan dalam membangun kerangka regulasi dan standar keamanan yang kuat.
Unit 42, tim riset keamanan siber dari Palo Alto Networks, menekankan pentingnya penerapan praktik keamanan terbaik guna menghadapi proliferasi model AI berbahaya. Salah satu langkah krusial yang disoroti adalah kewajiban audit keamanan secara berkala, seiring teknologi yang terus berkembang dengan sangat cepat.
Dalam kajiannya, Unit 42 menyebutkan bahwa tantangan utama dalam pengembangan AI nasional bukanlah membatasi atau melarang penggunaan berbagai tools AI, melainkan membangun ketahanan keamanan siber yang mampu menghadapi serangan berbasis AI yang berlangsung cepat dan berskala besar.
Pendekatan prevention-first atau pencegahan sejak awal dinilai menjadi strategi kunci. Pendekatan ini mengintegrasikan praktik AI yang aman ke dalam tata kelola organisasi dan strategi pertahanan siber, sehingga pemanfaatan inovasi AI tidak justru membuka celah risiko bagi organisasi, konsumen, maupun layanan penting.
Seiring Indonesia menyusun peta jalan AI nasional, kolaborasi antara pemerintah, regulator, dan sektor swasta dinilai sangat diperlukan. Kerja sama tersebut bertujuan memastikan praktik AI yang aman dapat tertanam secara menyeluruh dalam kebijakan nasional dan kerangka tata kelola, sekaligus memaksimalkan manfaat AI tanpa mengabaikan aspek keamanan digital.










