SEBAGAI Guru Besar Kebijakan Publik dan akademisi, yang juga turut berproses dalam pembuatan peraturan daerah Pungutan Wisatawan Asing semasa menjadi Team Ahli DPRD Povinsi Bali, saya terpanggil untuk memberikan sumbang pendapat mengenai Analisis implementasi Kebijakan Peraturan Daerah (Perda) Pungutan Wisatawan Asing (PWA):
Landasan dan Tujuan Kebijakan
Secara filosofis, Perda ini sangat kuat karena lahir dari mandat UU No. 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, yang diturunkan menjadi Perda No. 6 Tahun 2023.
Tujuan Utama: Menciptakan sumber pendanaan mandiri (fiscal autonomy) untuk pelestarian budaya dan perlindungan lingkungan alam Bali.
Target: Setiap Wisatawan Mancanegara (wisman) dikenakan pungutan sebesar Rp150.000.
Problematika di Level Regulasi (hulu)
Meskipun secara legal standing di tingkat daerah sudah kuat, kebijakan ini membentur tembok regulasi di tingkat pusat:
1. Ketidaksinkronan Sektoral: belum adanya payung hukum dari Kementerian Perhubungan atau Kemenkumham (Imigrasi) yang mewajibkan penyatuan pungutan ini ke dalam tiket pesawat atau sistem Visa on Arrival (VoA).
2. Keterbatasan Otoritas: Pemprov Bali tidak memiliki hak akses penuh di area bandara (objek vital nasional) untuk melakukan pemeriksaan wajib secara sistematis.
Kendala Operasional dan Teknis (tengah)
Ketidaksinkronan di hulu berdampak pada kacaunya teknis di lapangan:
1. Tingkat Kepatuhan Rendah (Low Compliance Rate): Karena sistemnya bersifat self-report melalui aplikasi Love Bali, banyak wisatawan yang secara sengaja maupun tidak sengaja tidak membayar.
2. Kebocoran Data & Dana: Estimasi kebocoran mencapai lebih dari 50%. Sistem pengecekan manual oleh Satpol PP Pariwisata hanya bersifat sampling (acak), sehingga tidak efektif menjaring seluruh wisatawan.
3. Psikologi Wisatawan: Kurangnya sosialisasi global membuat turis kaget saat tiba di Bali, sehingga muncul resistensi karena merasa sudah membayar biaya Visa yang cukup mahal.
Krisis Akuntabilitas dan Kepercayaan (hilir)
Dampak dari poin-poin di atas bermuara pada keraguan masyarakat lokal dan pelaku usaha:
1. Absensi Transparansi: belum adanya Public Dashboard yang menunjukkan secara real-time berapa dana yang terkumpul dan dialokasikan ke pos mana saja.
2. Narasi vs Realita: Masyarakat belum merasakan dampak langsung (misalnya pada penanganan sampah atau kemacetan), sehingga muncul persepsi bahwa PWA hanya menjadi beban citra pariwisata tanpa manfaat nyata.
Rekomendasi Solusi Akademis
untuk memperbaiki alur di atas, diperlukan langkah berurutan:
1. Integrasi Satu Pintu: Melobi Pemerintah Pusat agar PWA masuk dalam sistem VoA atau tiket penerbangan.
2. Digitalisasi Penuh: Penggunaan Auto-gate di bandara yang terkoneksi dengan status pembayaran PWA.
3. Audit & Transparansi: Penerbitan laporan audit independen secara berkala untuk memulihkan kepercayaan publik (trust building).
Kesimpulan Logis:
Masalah PWA bukan terletak pada "besaran nominalnya", melainkan pada kegagalan sinkronisasi hukum antara daerah dan pusat, yang diperparah oleh lemahnya transparansi pengelolaan dana.
Ditulis oleh Prof. Dr. Ni Putu Tirka Widanti.










