https://www.traditionrolex.com/27 Ambil Tempelan Paket Sabu di Bangli, Sudiana Diringkus Polisi - FAJAR BALI
 

Ambil Tempelan Paket Sabu di Bangli, Sudiana Diringkus Polisi

(Last Updated On: 05/01/2022)

BANGLI-fajarbali.com | Memasuki awal tahun, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bangli berhasil membekuk tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka I Wayan Sudiana (28) dengan alamat Br. Panti Giri Kutuh, Kelurahan Kutuh, Kuta Selatan, Badung ini dibekuk usai mengambil tempelan paket sabu seberat 0,32 gram netto di bilangan jalan raya Tirta Alas Arum, Bebalang, Bangli.

Kasat Narkoba Polres Bangli AKP I Gusti Made Dharma Sudhira S.H., M.H didampingi Kasubag Humas Polres Bangli Iptu. I Wayan Sarta saat dikonfirmasi Rabu (5/1/2022) membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Disampaikan kronologis penangkapan berawal informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa diseputaran Jalan Tirta Alas Arum, Kec/Kab. Bangli diduga sering terjadi transaksi narkoba. Berbekal informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyeidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka Sudiana pada hari Sabtu (01 Januari 2022) lalu, sekira jam 20.40 wita malam. “Saat tim Opsnal melakukan penyelidikan melihat seseorang dengan gerak gerik yg mencurigakan berhenti di pinggir jalan raya Tirta Alas Arum, Bebalang, Bangli.  Kemudian saat dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan tersangka, ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu,” ungkap AKP. Dharma Sudhira.

 

Paket itu, lanjut dia,  disimpan di dalam pembungkus rokok yg berada di dalam tas pinggang merk quick silver warna hitam yang digunakan tersangka. “Setelah diinterogasi lebih lanjut ternyata tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dan membenarkan barang tersebut adalah Narkotika jenis Sabu yang didapat dengan cara mengambil tempelan dari seseorang berinisial KT yang saat ini masih kita kejar keberadaannya,” bebernya.  Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Bangli untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari tangan tersangka Sudiana, diantaranya  sebuah plastik klip yg berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,39 bruto, 0,32 netto, sebuah pipet plastik bening, handphone merk Asus type Max Pro 2  warna hitam dengan 1 (satu) buah Simcard, sebuah tas pinggang warna hitam merk Quick Silver, pipet kaca, sebuah plastik klip bening, korek api gas, dan satu unit Sepeda Motor Honda Beat  No.Pol DK 6107 FAQ warna biru putih yang digunakan tersangka. (ard)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Layanan Persampahan 24 Jam di Bangli Segera Dilaunching 

Rab Jan 5 , 2022
Dibaca: 14 (Last Updated On: 05/01/2022)BANGLI-fajarbali.com | Upaya Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta dalam menata wajah kota Bangli terus digenjot. Selain menggencarkan berbagai pembangunan megaproyek, Bupati asal desa Sulahan, Susut ini juga komit menjadikan Bangli sebagai kota terbersih di Bali. Tindak lanjut dari itu, Pemerintah Kabupaten Bangli akan segera […]

Berita Lainnya