Ambil Sumpah/Janji PNS dan Pejabat Fungsional Melalui Teleconference

Lebih lanjut Giri Prasta mengatakan seorang PNS juga terikat oleh kewajiban dan larangan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Karena itu, diminta agar PNS dapat mematuhi, disiplin dan tunduk terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Karenanya komitmen kebangsaan harus lebih diperkuat guna menghindarkan ASN dari paparan paham-paham yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip berbangsa dan bernegara, dasar negara Pancasila, serta UUD 1945. 

Sedangkan kepada para pejabat fungsional ahli utama yang baru dilantik, pihaknya mengucapkan selamat dan diharapkan mampu meningkatkan semangat untuk bekerja secara optimal serta harus mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan.

"Sekali lagi saya ucapkan selamat, kepada pejabat fungsional ahli utama maupun saudara sebagai PNS," pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut turut hadir Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Sekda I Wayan Adi Arnawa, Kepala BKN Regional X Bambang Hari Samasto dan Kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab Badung, ( put).

 

 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top