Aliansi Bali Tidak Diam Gelar Aksi Penolakan Pembahasan RUU Ciptaker

(Last Updated On: 16/07/2020)

DENPASAR – fajarbali.com | Ratusan mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Bali Tidak Diam menggelar aksi di depan Gedung DPRD Bali, Kamis (16/07/2020).

Mereka menyampaikan aspirasi dan tuntutannya terhadap RUU Ciptaker (Cipta Tenaga Kerja). Ada dua tuntutan yang disampaikan yakni pertama, meminta pemerintah dan DPR RI menghentikan pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker. Kedua, meminta presiden membatalkan surat presiden Republik Indonesia Nomor R-06/Pres/02/2020 Perihal RUU tentang Ciptaker.

 

Hanya saja, aksi yang berlangsung di Pintu Gerbang DPRD Bali tersebut sempat terjadi tarik ulur. Lantaran, aksi massa enggan bersedia masuk Gedung DPRD Bali. Sementara itu, Anggota Dewan meminta agar aksi bisa digelar di dalam Gedung. Alasannya, sesuai dengan tata tertib (tatib) , setiap aspirasi harus dilayani di Wantilan (jika jumlah peserta banyak), ataupun di depan lobi dewan. Disamping itu, agar tidak mengganggu ketertiban umum khususnya jalan raya.

 

Aparat kepolisian bersama jajaran Sekretariat DPRD Bali sempat membujuk aksi massa untuk masuk kedalam Gedung. Namun, para mahasiswa menolak dan tetap bersikukuh untuk meminta ditemui di Pintu Gerbang DPRD Bali.

 

Juru Bicara Aksi Abror Toriq Tanjilla menyatakan, piaknya ingin mewakilkan aspirasi dari seluruh mahasiswa se-Indonesia. Disamping itu, juga sebagai bentuk solidaritas atas perjuangan mahasiswa dan masyarakat dalam menolak pembahasan RUU Ciptaker yang dibahas oleh DPR RI. “Kita ingin mewakilkan selain bersolidaritas teman-teman di Nasional dan daerah kalau di Bali itu tidak diam seperti yang kemarin-kemarin,” katanya disela-sela aksi.

 

Seperti yang diorasikan, saat ini ada dua hal yang menjadi tuntutan. Sebelumnya, ia bersama mahasiswa yang lain juga telah dua kali menggelar aksi yang sama di Kantor Gubernur Bali. Kali ini tujuannya adalah Sekretariat DPRD Bali. “Harapan temen-temen, kita kepingin ketemu dengan anggota DPRD Bali untuk menyepakati kesepakatan menggagalkan RUU Omnibus Law Ciptaker,” harapnya. 

 

Pada aksi yang digelar sebelumnya, Aliansi Bali Tidak Diam menilai masih nihil dan tidak ada keputusan yang memuaskan. Dirinya memandang jika, RUU Ciptaker disahkan menjadi Undang-undang (UU), tidak hanya akan berdampak pada ketenagakerjaan, melainkan juga disektor pendidikan. Seperti misalnya komersialisasi pendidikan, untuk para pekerja akan berimbas pada hilangnya status karyawan tetap. 

 

“Makin maraknya investor, kita kan juga lihat lingkungan dan ekologi yang makin didesak oleh investor. Karena dalam RUU ini menghapus AMDAL juga kan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi lV DPRD Bali I Gusti Putu Budiarta didampingi anggota Ketut “Boping” Suryadi menyatakan bahwa pihaknya siap menerima aspirasi dari Aliansi Bali Tidak Diam. “Mereka telah mengirimkan surat kepada kami di DPRD. Kita di Komisi IV disposisi menerima mereka,” akunya.

 

Kendati demikian, pihaknya meminta agar aksi digelar sesuai dengan aturan dan tata tertib. Hal ini tak lepas dari keinginan mahasiswa yang enggan untuk masuk di Lobi ataupun di Gedung Dewan. “Kita sudah ada tempat disini, tidak harus dijalan begitu. Kan ada di Wantilan, kalau agak lebih jalanan lagi kan bisa di Lobi, kalau mau lebih bagus lagi ada di Ruang Sidang Utama DPRD Bali,” jelasnya.

 

Budiarta mengaku, dirinya sejatinya sudah menunggu kedatangan sejak Pukul 13.00 wita. Ia juga siap memfasilitasi dan merespon apa yang menjadi tuntutan dan aspirasi dari massa aksi. “Hari ini mereka melayangkan surat, hari ini kita juga siap menerima. Apa yang menjadi aspirasi, kita respon,” tandasnya.

 

DPRD Bali sebagai penyambung lidah masyarakat, akan langsung menyampaikan apa yang menjadi tuntutan dari Aliansi Bali Tidak Diam. Yakni dengan meneruskan ke DPR RI dan Kementrian Ketenagakerjaan. “Kita akan layangkan surat ke DPR RI, langsung bila perlu hari ini. Kalau mereka mau dialog disini, kalau dijalan begitu kan mengganggu,. Kan ada masyarakat yang mau melintas, apalagi situasi Covid-19 seperti ini,” ungkap dia.

 

Politisi asal Pedungan ini menambahkan bahwa RUU Ciptaker tersebut merupakan produk dari DPR RI. Sehingga DPRD di daerah hingga saat ini belum ada pembahasan ataupun aspirasi dari pihak manapun yang masuk. “Kalau di Pusat dibahas, kita akan bawa aspirasinya,” pungkasnya. Kendati pembahasan dilakukan ditingkat Pusat, Komisi IV DPRD Bali menilai apa yang menjadi tuntutan tidak salah. DPRD sebagai wakil rakyat tetap akan menyampaikan hal tersebut ke pihak terkait. (her).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pemkab Karangasem Terima 353 Mahasiswa UHN I Gusti Bagus Sugriwa KKN Di Karangasem

Kam Jul 16 , 2020
Dibaca: 21 (Last Updated On: 16/07/2020)AMLAPURA – fajarbali.com | Pemkab Karangasem menerima 353 orang mahasiwa Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar yang akan melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di 25 desa di Karangasem. KKN ditengah pandemi covid-19 ini, para mahasiswa ini diharapkan agar tetap melakukan koordinasi dengan […]

Berita Lainnya