Dalam hal ini, lanjut Mantan Camat Kintamani ini, perkantoran juga masuk di dalam fasilitas public. “Kaitan dengan perkantoran juga dibatasi 50 persen. Sehingga, mulai besok juga sudah diatur jam kerja pegawai yang diatur oleh masing-masing OPD,” ujarnya. Sementara kaitan dengan Isolasi Terpusat (Isoter) ditetapkan memanfaatkan Isoter Desa yang menggunakan rumah warga dilaksanakan dengan pengawasan ketat dan pemantauan berkala oleh Satgas Covid 19
Desa, Satgas Covid-19 Kecamatan dan dilaporkan secara berkala oleh Camat dan Perbekel kepada Satgas Covid-19 Kabupaten.
Selain itu, Pemkab Bangli juga akan meningkatkan jumlah promosi/sosialisasi Kesehatan tentang Covid-19 varian omicron melalui baliho di setiap Desa, Alun-Alun Kota Bangli, serta memanfaatkan secara maksimal sarana media komunikasi Pemerintah Desa dan Kabupaten (radio, medsos,dan sarana lainnya). “Disemua fasilitas umum seperti : Wantilan Desa, Balai Banjar, GOR, Warung, Toko, Pasar, Kantor yang memiliki fasilitas komunikasi public
berupa pengeras suara atau lainya diwajibkan menyampaikan informasi tentang Pendidikan/pengetahuan tentang Covid-19 yang materinya disiapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli dan disebarluaskan oleh Dinas Kominfosan,” jelasnya. Ditegaskan kembali, SE Bupati tersebut akan berlaku hingga batas yang belum bisa ditentukan. “Intinya, keputusan itu berlaku sampai situasi kondusif. Semoga saja, pandemi ini segera berlalu supaya kehidupan masyarakat bisa kembali pulih,” pungkasnya. (W-002)










