Aktivis Anti Korupsi Sayangkan Mantan Kadisbud Denpasar Belum Ditahan

DENPASAR - Fajarbali.com | Kantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Denpasar I Gusti Bagus Ngurah Mataram alias IGM yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasua dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan berupa aci-aci dan sesajen Tahun Anggaran 2019-2020 hingga berita ini ditulis masih bisa duduk manis di rumah. 

Sebab, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp 1 miliar lebih ini, pihak penyidik pidana khusus Kejari Denpasar belum juga melakukan penahanan. Menariknya lagi tersangka melalui kuasa hukumnya, Komang Sutrisna, bukannya fokus pada kasus yang dialaminya, tapi malah berteriak” agar penyidik menyerat orang lain sebagai tersangka. 

Nah, terkait belum ditahannya IGM, I Nyoman Mardika yang salama ini dikenal sebagai aktivis anti korupsi pun angkat bicara. Dia pun bertanya tanya apa alasan pasti penyidik belum atau tidak menahan tersangka.” Harusnya kalau sudah ditetapkan tersangka yang langsung ditahan ,” ujar Mardika yang dihubungi, Selasa (31/8/2021). 

Dikatakannya, seharusnya kejaksaan sudah melakukan penahanan terhadap I Gusti Bagus Ngurah Mataram. Alasannya, selain sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi bahkan memeriksa tersangka, jika tidak dilakukan penahana dikawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti. 

Mungkin sudah seharusnya ditahan supaya tidak menghilangkan barang bukti,” ujarnya singkat. Meski begitu, sebut Mardika, apabila alasan kejaksaan belum menahan tersangka karena belum adanya perhitungan kerugian negara dari pihak yang berwenang, hal itu memang tidak bisa dipaksakan. “Tapi penyidik juga harus terus mengawal penghitungan kerugian ini agar secepatnya selesai,” tandasnya. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top