https://www.traditionrolex.com/27 Akta Palsu, Petugas Capil Diduga Intip Password Username - FAJAR BALI
 

Akta Palsu, Petugas Capil Diduga Intip Password Username

(Last Updated On: 02/09/2020)

GIANYAR – fajarbali.com | Atas terbitnya akta perceraian bodong di Disdukcapil Gianyar, akhirnya akta tersebut dicabut. Kadisdukcapil Gianyar, Putu Gede Bhayangkara juga menelusuri bagaimana salah satu petugasnya menerbitkan akta perceraian bodong. Bahkan Bhayangkara sendiri mengaku sudah menemukan cukup bukti, bagaimana proses akta perceraian tersebut bisa tercetak.

 

Kadisdukcapil Bhayangkara menyebutkan ada indikasi penggunaan password tanpa sepengetahuan user. “Username yang dipakai menginput data adalah milik Ida Bagus Oka Pramana. Namun yang melakukan input data menggunakan username tersebut, yakni seorang Tenaga Harian Lepas (THL) inisial I Gusti BD. THL ini sudah cukup lama bekerja disini, sudah belasan tahun,” jelas Bhayangkara. Dikatakannya lagi, diduga I Gusti BD mengintip password dari username Ida Bagus Oka Pramana. “Ini diduga diintip, dicuri. Karena username bisa dipakai di semua computer. Sebenarnya ini tidak boleh dilakukan, maka itu saya sebut akta perceraian ini bodong,” tegasnya. Langkah selanjutnya yang diambil adalah username yang dipakai berikut passwordnya telah dihapus. “Sekarang sudah di delete paswordnya. Bukti fisik akta perceraian sudah kami minta yang bersangkutan bawa kesini,” jelas Bayangkara.

 

Terkait sanksi apa yang akan diberikan, Bayangkara mengaku masih melakukan penelusuran. “Tindak lanjut, masih kami telusuri. Panggil dulu yang membuat akta, kenapa kok dibuat. Kalau sampai itu berdampak parah, ya ada tindakan tegas,” jelasnya. Bayangkara menegaskan, segala pelayanan administrasi kependudukan tanpa dipungut biaya sepeser pun. “Biaya semua gratis, menurut undang-undang adminduk semua pelayanan gratis. Tidak dipungut biaya,” ujarnya. Ketika ditanyakan soal pungutan yang dilakukan pegawainya, Bhayangkara mengaku tidak tahu. “Ndak tahu tyang, menurut dia sih ndak ada,” jawabnya singkat.

 

Bahkan Bhayangkara sendiri menjelaskan I Gusti DB saat ini masih bekerja seperti biasa. “Tadi pagi kerja, tapi sekarang masih keluar menjemput orang yang ngurus akta itu,” jelasnya. Ditegaskan Bhayangkara, akta perceraian tersebut dipastikan bodong karena terbit di hari libur, kedua terbit tidak melalui prosedur. “Ada kejanggalan, terbit pada hari libur dan prosedurnya salah,” tambahnya.

 

Dari data Disdukcapil, di Tahun 2019, Disdukcapil Gianyar menerbitkan 209 akta perceraian. Sedangkan di Tahun 2020 sampai awal September terbit 94 akta perceraian. Humas PN Gianyar, Wawan Edi Prastiyo menyebutkan PN Gianyar di Tahun 2020 ini baru menerbitkan 86 perkara yang dikabulkan. “Walau deda angka, bukan berarti Capil salah, bisa saja putusan di Tahun 2019, di Tahun 2020 baru dimohonkan akta,” jelas Wawan. Sedangkan bila benar melakukan administrasi kependudukan palsu, maka yang bersangkutan bisa dikenakan Pasal 96A, UU No 24 Tahun 2013 dengan ancaman penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dibeberkan Wawan lagi, yang namanya I Ketut S dengan Luh Putu S, tidak pernah terdaftar sebagai pihak dalam perkara gugatan perceraian di PN Gianyar. “Dari mana oknum itu mendapat nomor 223/Pdt.G/2020/PN.Gin, lumayan hebat itu,” jelas Wawan lagi.(gds).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Bank BPD Bali QRISkan Pasar Anyar Pitik Sari

Rab Sep 2 , 2020
Dibaca: 8 (Last Updated On: 02/09/2020)DENPASAR – fajarbali.com | Untuk menciptakan Bali GNNT (Gerakan Nasional Non Tunai) Bank BPD Bali terus bergerak melakukan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standar) ke berbagai pasar tradisional di Bali. Hal tersebut terlihat, ketika usai rampungnya pembangunan Pasar Anyar Pitik Sari Denpasar, ratusan pedagang tampak […]

Berita Lainnya