Akses CCTV Tanpa Izin Pemilik, Dituntut 10 Bulan Penjara

"Setelah melakukan survei atau pengecekan instalasi CCTV, kedua terdakwa kembali ke toko dan diikuit oleh saksi Udiyana,"sebut Jaksa Suhadi sebagaimana tertuang dalam dakwaanya. Kedatangan saksi Udiyana ke toko milik I Ketut Budiasa adalah untuk membayar biaya aktifasi plus biaya lain agar CCTC bisa diakses melalui hanphone (HP). 

Setelah itu pada tanggal 29 Desember 2017, kedua terdakwa datang ke rumah korban dan melakukan aktifasi terhadap CCTV tersebut. Namun, tanpa seizin korban dan alasan untuk mempermudah pengecekan arah dan posisi CCTV, terdakw Deni Gusti Alit meminta kepada terdakwa Komang Rudiawan untuk mendowload aplikasi "xmeye". 

Singkat cerita terdakwa I berhasil mendowload aplikasi xmeye dan berhasil melakukan akses CCTV melalui HP miliknya. Setelah aktifasi CCTV dirumah terdakwa selesai, ternyata kedua terdakwa tetap masih menggunakan HP milik terdakwa I untuk mengakses CCTV milik korban. 

Pada tanggal 7 Januari 2017, korban yang mulai curiga bahwa CCTV milik bisa diakses orang lain, korban  meminta kepada saksi Udiyana menghubungi toko Dewata Komputer dan meminta password yang digunakan mengkoneksi CCTV dengan HP. 

"Kedua terdakwa sempat datang ke rumah korban, namun saat ditanya apa passwordnya, keduanya mengaku lupa,"sebut Jaksa Kejati Bali itu. Korban mulai curiga bahwan CCTV miliknya ternyata tidak hanya bisa terkoneksi dengan HP miliknya, tapi juga bisa dengan HP milik orang lain. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top