Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Disel Astawa Sebut Penetapan Tersangka Sewenang-Wenang

praperadilan disel astawa
Sidang praperadilan tersangka kasus Reklasmi Pantai Melasti, I Wayan Disel Astawa.Foto/eli

Sidang praperadilan tersangka kasus Reklasmi Pantai Melasti, I Wayan Disel Astawa.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Sidang gugatan praperadilan yang dimohonkan Bendesa adat Ungasan I Wayan Disel Astawa, S.E., usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali atas kasus Reklamasi Pantai Melasti menggunakan dana Rp 4 miliar dan Rp 5 miliar untuk sumbangan ke Desa Adat Ungasan, Selasa (20/6/2023) digelar di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam sidang yang dipimpim hakim tunggal prapradilan, Yogi Rachmawati, pihak pemohon diwalikili oleh dua pengacaranya yaitu, I Made Parwata didampingi rekan Wayan Adi Aryanta. Sementara pihak termohon yaitu Polda Bali diwakili oleh Bidkum Polda Bali yakni AKBP Imam Ismail, Kompol I Ketut Soma Adnyana, AKP I Putu Eka Adi Putra, IPTU Bagus Putera, dan IPTU Dwi NGK GD Anom  Uragada.

BACA Juga : Polda Bali Tetapkan Bendesa Adat Ungasan Tersangka Reklamasi Pantai Melasti

Dalam sidang hadir pula, Kasatpol PP Badung Drs. I Gusti Agung Ketut Suryanegara, M.Si, sebagai pelapor. Sementara itu, dalam sidang yang masih mengagendakan pembacaan permohonan dari pemohon ini, kuasa hukum pemohon beberkan balasan poin yang pada intinya penetapan tersangka terhadap pemohon itu tidak sah dan prematur, karena tidak cukup bukti.

Kuasa hukum pemohon menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon dianggap sebagai tindakan yang sewenang-wenang. "Ini adalah kesewenang-wenangan. Bahkan sampai saat ini, I Wayan Disel Astawa belum terima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polda Bali," tutur Wayan Adi Aryanta sembari mengatakan, pemohon mengetahui adanya penetapan tersangka ini dari media, lantara ada jumpa pers oleh Polda Bali.

BACA Juga : Mantan Ketua LPD Ungasan Divonis 7 Tahun Penjara

Dikatakan pula bahwa, perbuatannya Jero Bendesa dikatakan sah, karena dasarnya adalah paruman. Karena itu, diyakini bahwa tindakan kliennya hanya sebatas administratif.

"Sebenarnya tidak dapat dipidana. Dengan fakta hukum yang dibacakan, Bendesa Adat Ungasan berhak mengelola pesisir," timpal penasihat hukum. Di Akhir persidangan, Hakim Tunggal Yogi Rachmawati memberikan kesempatan kepada termohon untuk berikan tanggapan yang direspon AKBP Imam Ismail, pihaknya meminta waktu, dan akan berikan jawaban pada agenda persidangan berikut.

BACA Juga : Tanah di Ungasan Dicaplok dan Dijadikan Lahan Bagi Investor, Bupati Giri Prasta Geram

Ditemui usai persidangan, Bidkum Polda Bali AKBP Imam Ismail menyampaikan, pihaknya tetap menghadapi gugatan tersebut. "Sidang akan dilanjutkan dengan agenda Jawaban dari kami selaku Termohon. Akan kami jawab besok, Rabu 21 Juni 2023 sekitar pukul 10.00," singkat AKBP Imam Ismail. Terpisah, I Made Parwata didampingi rekan Wayan Adi Aryanta menambahkan, Praperadilan ini merupakan hak dari kliennya.

BACA JUGA:  Kecelakaan Lalu Lintas Meningkat, Selama 10 Bulan 470 Orang Mati Konyol

Menurutnya, ada beberapa poin penting mengenai tidak sahnya penetapan tersangka. Tentu tidak cukup bukti, dan ada bukti yang tidak sah alias cacat. Disebutkan, I Wayan Disel Astawa tidak memberikan rekomendasi kepada siapapun, termasuk kepada Kadina. "Klien kami tidak memiliki hak untuk pengelolaan pesisir. Yang memiliki hak adalah desa adat melalui prajuru desa adat. Dasarnya Paruman," kisahnya.

BACA Juga : Diperiksa 8 Jam, Eks Ketua LPD Ungasan Tidak Ditahan

Disinggung bahwa apakah Disel menerima uang dari investor? Sang kuasa hukum enggan berbicara. Lanjut, kliennya berstatus sebagai Jero Bendesa, dan apa yang dilakukan itu berdasarkan Paruman Desa. Jadi, segala tindak dilakukan adalah kolektif kolektif. Dan mekanisme ini telah ditempuh.

"Rekomendasi kepada kelompok nelayan dasarnya Paruman. Dan itu bukan reklamasi. Tempat itu akan dijadikan budidaya ikan untuk kelompok nelayan yang merupakan warga Ungasan," lagi tegasnya. Sebenarnya bukan hanya Desa, melainkan pemerintah harus menyediakan atau memfasilitasi itu kepada nelayan. W-007

Scroll to Top