Ajukan PK, Hukuman Dua Terpidana Kasus Narkotika di Buleleng Dipangkas Hakim

“Salinan putusan resmi memang belum kami terima. Tadi putusan PK sudah ada di website resmi Mahkamah Agung,” ujar Teddy Raharjo.

(Last Updated On: )

Pengacara Teddy Raharjo.Foto/Eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang ditempuh dua terpidana kasus Narkotika, Ketut Sumitra alias Bonjor dan Nyoman Badra alias Badra yang sebelumnya divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Buleleng membuahkan hasil manis.

Upaya hukum PK yang dimohonkan kedua termohon melalui pengacara Teddy Raharjo dikabulkan oleh majelis hakim tingkat PK yang terdiri dari Salman Luthan selaku ketua majelis hakim dan Sugeng Sutrisno serta Prim Hariadi masing-masing selaku anggota.

BACA Juga : Sosok Mayat Di Areal Kuburan Badung, Diduga Seorang Tuna Wisma

Teddy Raharjo yang ditemui di Denpasar, Sabtu (22/7/2023) membenarkan bila PK kedua kliennya itu dikabulkan.”Salinan putusan resmi memang belum kami terima. Tadi putusan PK sudah ada di website resmi Mahkamah Agung,” ujar Teddy Raharjo.

Dijelaskan pula, dalam putusan itu, Majelis hakim PK menyatakan mengabulkan PK kedua terpidana dan menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terpidana masing-masing satu tahun enam bulan untuk terpidana atas nama Ketut Sumitra dan dua tahun enam bulan untuk terpidana atas nama Nyoman Badra.

BACA Juga : Lampu Sempat Padam, Toko Aksesoris Handphone Ludes Terbakar

Teddy Raharjo menjelaskan, upaya hukum PK yang ditempuh kedua terpidana ini dilakukan karena merasa ada yang tidak beres dengan putusan hakim sebelumnya yang memutuskan kedua terpidana ini dipenjara selama empat tahun meski keduanya dinyatakan terbukti bersalah bersama-sama tanpa hak menyalahgunakan Narkotika bagi dirinya sendiri.

“Kedua terpidana ini adalah korban, jadi seharusnya bukan dipenjara tapi direhabilitasi. Nah dengan vonis hukuman empat tahun penjara dari majelis hakim PN Singaraja itu kami anggap sama sekali tidak berpihak pada kedua terpidana yang merupakan korban dari penyalahgunaan Narkotika,” jelas Teddy Raharjo. 

BACA Juga : Kelompok “Bajing Kids” Dibubarkan, Ketua Geng Minta Maaf

Seperti diketahui, kedua terpidana yang ditangkap pada hari Senin tanggal 12 September 2022 dengan barang bukti sabu seberat 0,19 gram netto divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim PN Buleleng. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama sama tanpa hak menyalahgunakan Narkotika bagi dirinya sendiri.

Putusan hakim ini sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kejaksaan Negeri Buleleng, I Made Heri Permana Putra yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama sama tanpa hak menyalahgunakan Narkotika bagi dirinya sendiri dan menuntut kedua terpidana dengan pidana penjara selama empat tahun.W-007

Next Post

Ini Alasan Kejari Badung Tahan Tersangka Kasus Penipuan/Penggelapan Asal Buleleng

Sab Jul 22 , 2023
"Dan ini mengacu pada pasal yang disangkakan kepada tersangka dalam berkas perkara yaitu pasal 372 atau 378 KUHP dapat dilakukan penahanan terhadap tersangka. Selain itu belum adanya perdamaian antara korban dan tersangka merupakan alasan lainnya JPU melakukan penahanan," ungkap Ancana.
kasi itel kejari badung

Berita Lainnya