Ajukan Pembelaan, Roman Ngaku Jadi Korban dan Dijermuskan oleh Tkachuk

20250909_202405
Roman Nazarenko usai jalani sidang agenda pembelaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (9/9/2025).foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Usai dituntut dengan pidana penjara selama seumur hidup oleh jaksa karena diduga menjadi otak palaku terkait kasus pabrik Narkotika di Sunny Village d Tibubeneng, Kuta Utara, pria asal Ukraina, Roman Nazarenko diberi kesempatan mengajukan pembelaan pada sidang, Selasa (9/9/2025) di Pengadilan Denpasar.

Melalui kuasa hukumnya,  Aditya Fatra dan Rico Ardika Panjaitan menguraikan bahwa unsur-unsur dalam  Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam surat tuntutan jaksa tidak terpenuhi. 

Apa yang disampaikan kuasa hukum Roman ini bukan tanpa alasan. Sebab, sebelumnya dua saudara kambar yang juga asal Ukraina, Mykyta Volovod dan Ivan Volovod telah mencabut keterangan sebelumnya yang merebut bahwa terdakwa Roman adalah salam atau otak dalam kasus ini.

"Pada saat Volovod bersaudara memberikan kesaksian, kedua sama-sama mencabut keterangan yang pernah mereka sampai saat menjalani sidang sebagai terdakwa. Kedua saksi mengatakan jika Roman bukanlah bos atau orang yang mendanai dalam memproduksi  Narkotika, " sebut kuasa hukum terdakwa dalam pembelaanya.

Dalam pembelaan pengacara terdakwa juga menyampaikan, bahwa sesuai keterangan Volovod bersaudara dan juga terdakwa sendiri, pabrik Narkotika yang dijalankan oleh Volovod bersaudara didanai oleh Oleg Tkachuk.

Dalam pembelaan disampaikan pula bahwa, berdasarkan fakta yang telah terungkap dimuka persidangan kuasa hukum menilai bahwa terdakwa adalah sebagai korban penyalah guna narkotika golongan I dengan maksud untuk diri sendiri.

Oleh karena itu kuasa hukum terdakwa mohon kepada majelis hakim agar dapat bersikap objektif dan memutuskan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan serta sesuai dengan KUHAP.

Dalam pembelaanya, kuasa hukum terdakwa juga menyebut mengacu kepada teori pembuktian yang dianut oleh KUHAP adalah teori pembuktian berdasarkan undang-undang negatif (negatief wettelijk).

BACA JUGA:  Tragedi Tenggelamnya KMP Yunicee, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Yang artinya meskipun terdapat cukup bukti yang sah menurut undang-undang (ketentuan minimum pembuktian terdapat dua alat bukti yang sah), tetapi jika hakim memperoleh keyakinan lain terhadap besaran tuntutan Jaksa.

Apa yang dikenal sebagai adagium “in dubio pro reo” atau dengan istilah “beyond a reasonable doubt” (dalam keragu-raguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa).

Berdasarkan uraian yang telah disebutkan, kuasa hukum terdakwa memohon agar majelis hakim menerima Pembelaan (pleidooi) dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa secara keseluruhan.

Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “narkotika” sebagaimana diatur dan diancam pidana kurungan, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa Pidana Penjara selama 15 Tahun dikurangi selama dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap dalam pengawasan Jaksa Penuntut Umum.

Sementara terdakwa, usai sidang kepada wartawan mengatakan bahwa dia telah menjadi korban dan dalam perkara ini Roman mengaku merasa dijerumuskan oleh Oleg Tkachuk. Bahkan saat ditanya apakah terdakwa tahu keberadaan Oleg, terdakwa mengaku tidak tahu.

Meksi begitu dia mengaku pernah bertemu dengan Oleg," Saya pernah bertemu dengan dia (Oleg Tkachuk) dulu sebelum ada kasus ini. Dan saat ini saya tidak pernah tau dimana dia berada, "ujar terdakwa melalui penerjemahnya.

Diberitakan sebelumnya,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung, Ryan Mahardika dalam amar tuntutannya menyebut jika terdakwa asal Ukraina itu dinilai bersalah dalam perkara laboratorium narkoba “Sunny Village” di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Tuntutan ini mengejutkan terdakwa mengingat selama persidangan, terdakwa dengan tegas menolak jika dia sebut sebagai pendana dalam kasus parik Narkoba. Bahkan usai sidang, Roman sempat mengatakan bahwa dia bukan bosnya.

BACA JUGA:  WN Ukraina Terdakwa Kasus Pabrik Narkotika Divonis Penjara Seumur Hidup

Namun JPU tetap menyebut Roman Nazarenko melanggar Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Roman Nazarenko dengan penjara selama seumur hidup dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,”ujar Ryan Mahardika dihadapan majelis hakim diketuai Eni Martiningkrum.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top