Ajukan Pembelaan, Pemilik Usaha Carwash Bantah Lakukan Penipuan

IMG_0181
Ilustrasi

DENPASAR-Fajarbali.com|Usai dituntut pidana penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) IG Gatot Hariawan, terdakwa I Ketut Catur Udaya melalui kuasa hukumnya diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan pada sidang, Selasa (27/5/2025). Dalam pembelaan yang disampaikan, terdakwa banyak membantah keterangan korban.

Salah satunya adalah soal penambahan modal dari saksi korban Ayu Sriwathi. Dimana sebelumnya dalam dakwaan jaksa disebut bahwa terdakwa yang meminta agar saksi memberikan modal hingga Rp 300 juta. Tapi hal itu dibantah oleh terdakwa. Menurut terdakwa justru saksi korbanlah yang memberikan tambahan modal hingga Rp 300 juta.

Terdakwa mengungkap, awalnya kira-kira tahun 2019 saksi korban mempunyai 2 unit mobil di titipkan di Showroom miliknya. “Mobil itu merek Mercy SLK 200 tahun 2005 dan Panjero Sport tahun 2012, kedua mobil itu tidak laku untuk di rent car,” ujar terdakwa dalam pembelaannya yang disampaikan kuasa hukumnya.

Singkat cerita, saksi korban meminta kepada terdakwa untuk menjualnya kedua mobil itu. “Kemudian saya menawarkannya kepada orang lain, ternyata lama juga lakunya karena saat itu terjadi pandemi Covid-19. Beberapa bulan kemudian kedua mobil itu laku totalnya harganya Rp.600 juta,” jelas terdakwa.

Dalam pembelaan disebutkan pula bahwa, selang beberapa lama saksi korban, kata terdakwa memberikan uang hasil penjualan mobil sebesar Rp 600 juta itu kepada terdakwa agar digunakan dan saksi korban meminta bunga sebesar 5 persen perbulan.

“Jadi setiap bulan terdakwa harus memberikan bunga sebesar Rp.30.000.000,”ungkap Raymond Simamora selaku kuasa hukum terdakwa dalam nota pembelaannya. Disebutkan pula, pada tahun 2022 saksi korban memaksa untuk menambah modal lagi sebesar Rp.100 juta dan Kemudian Rp.200 juta sehingga total menjadi Rp 900 juta.

BACA JUGA:  Polsek Udara Canangkan Pembangunan Zona Integritas

Dengan demikian, terdakwa harus membayar bunga sebesar 6 persen perbulan,” Jadi tiap bulannya terdakwa harus membayar bunga 6 persen setiap bulan atau Rp 50 juta, ini yang terdakwa merasa berat untuk membayar bunga itu,” ungkapnya.

Semenatara dalam dakwaan jaksa sebelumnya diungkap, kasus ini terjadi bermula pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2020 saat korban berniat  menjual dua mobil bekasnya, yaitu Mery SLK 200 tahun 2005 dan Pajero Sport tahun 2012 dengan harga total Rp 600 juta, bertemu dengan terdakwa.

Saat itu terdakwa malah menawarkan sebuah investasi yang menggiurkan untuk bisnis showroom mobil dan carwash miliknya yang berlokasi di Jalan Tukad Balian No. 116X, Renon, Denpasar, dengan janji keuntungan bulanan sebesar Rp 30 juta.

Karena tawaran ini, saksi korban akhirnya setuju dan menginvestasikan uang hasil penjualan mobilnya ke dalam bisnis tersebut. Namun, pada 6 Maret 2020, setelah melakukan investasi pertama sebesar Rp 600 juta, terdakwa mengajak saksi korban ke notaris untuk membuat perjanjian kerja sama.

Selanjutnya, pada Maret 2021, terdakwa kembali membujuk saksi korban untuk menambah modal investasi sebesar Rp100 juta, menjanjikan keuntungan yang lebih besar, yaitu Rp35 juta per bulan.

Korban pun kembali melanjutkan investasi dan menyerahkan dana tersebut tanpa membuat perjanjian baru, hanya menambahkannya pada perjanjian yang sudah ada.

Tidak hanya sampai di situ, dalam dakwaan JPU IG Gatot Hariawan disebutkan pula, pada Desember 2021, terdakwa kembali menawarkan agar saksi korban menambah investasi sebesar Rp200 juta, yang akan menjanjikan keuntungan sebesar Rp50 juta setiap bulan.

Dengan menjanjikan keuntungan yang terus lancar, saksi korban akhirnya menambah investasinya sehingga total menjadi Rp 900 juta pada Januari 2022. Namun, pada Januari 2023, saat saksi korban meminta pengembalian investasi sebesar Rp900 juta.W-007

Scroll to Top