DENPASAR-Fajarbali.com|Daniel Domalski alias Zbysek Ciompa (41) yang pada sidang sebelumnya dituntut 8 tahun penjara dalam perkara dugaan permufakatan jahat peredaran 594 butir ekstasi, Kamis (13/11/2025) mengajukan pledoi atau pembelaan.
Melalui tim penasihat hukumnya dari kantor Legal Sys, Daniel menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam pengiriman narkotika dari luar negeri ke Bali sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam nota pembelaan setebal 32 halaman yang dibacakan oleh kuasa hukum Supriyo Yuwono Suryoatmojo, I Wayan Dana Aryantha, I Made Dwi Dinaya, dan Kadek Ariantini, pihak pembela pada intinya menolak tegas seluruh tuntutan jaksa.
Mereka menganggap, tuntutan JPU tidak sesuai dengan fakta persidangan dan terlalu mendramatisir dakwaan.
Kata mereka kliennya tidak bersalah dan sama sekali tidak terlibat dalam pengiriman 594 butir ekstasi dari Jerman ke Bali.
“Dengan segala hormat, kami menyatakan sangat tidak sependapat dan menolak sekeras-kerasnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Tuntutan tersebut terlalu mendramatisir dan tidak sesuai dengan fakta hukum di persidangan,” ujar penasihat hukum.
Dalam surat tuntutan sebelumnya, JPU Ni Luh Putu Ari Suparmi menuntut Daniel dengan pidana penjara 8 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Dia dianggap terbukti melakukan permufakatan jahat untuk menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun, dalam pembelaannya, tim hukum menilai dakwaan jaksa tidak mampu membuktikan unsur pasal tersebut, baik dari sisi kepemilikan maupun keterlibatan terdakwa dalam tindak pidana yang dituduhkan.
“Tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukkan bahwa Daniel memiliki, menguasai, memesan, atau mengetahui isi paket narkotika yang disita polisi,” ujar penasehat hukum.
Tim pembela menekankan, paket UPS yang menjadi dasar perkara ini bukan milik Daniel, melainkan milik terdakwa lain, Lima Tome Rodrigues Pedro, warga negara Belanda, terdakwa yang disidangkan dalam berkas terpisah.
Dalam persidangan sebelumnya, kata mereka, saksi-saksi justru mencabut keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sehingga keterangan tersebut tidak lagi sah digunakan sebagai alat bukti.
“Jaksa tidak mampu mengurai dengan jelas hubungan hukum antara klien kami dan barang bukti. Tuduhan bahwa Daniel mengirimkan alamat tujuan kepada seseorang bernama Dennis untuk pengiriman ekstasi tidak berdasar, karena tidak ada bukti bahwa terdakwa mengetahui isi paket atau memiliki niat jahat (mens rea),” lanjutnya.
Penasihat hukum juga menyoroti surat dakwaan dan tuntutan JPU bersifat kabur (obscuur libel) karena tidak memenuhi unsur materiil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP. Menurut mereka, jaksa hanya mengaitkan Daniel dengan terdakwa Pedro tanpa pembuktian langsung.
“Perbuatan yang didakwakan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada klien kami. JPU gagal menunjukkan bahwa Daniel turut serta atau mengetahui adanya narkotika dalam pengiriman itu. Oleh karena itu, kami mohon majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan dan tuntutan tersebut tidak dapat diterima,” ucap penasehat hukum.
Di akhir pembelaan, tim hukum memohon kepada majelis hakim agar membebaskan (vrijspraak) terdakwa dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan (ontslag van alle rechtsvervolging) dari segala tuntutan hukum.
Bila majelis hakim berpendapat lain, mereka meminta agar hukuman yang dijatuhkan seringan-ringannya.
“Kami mohon kepada majelis hakim yang kami hormati, apabila berpendapat lain, kiranya dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dan seberat-beratnya kepada rasa kemanusiaan. Klien kami selama proses persidangan bersikap sopan, kooperatif, dan belum pernah dihukum sebelumnya,” sebutnya.
Daniel melalui tim kuasa hukum juga menilai JPU keliru menafsirkan alat bukti komunikasi digital yang dijadikan dasar keterlibatan.
Menurut mereka, percakapan di aplikasi Signal antara Daniel dan pihak lain tidak pernah secara eksplisit membahas narkotika, melainkan percakapan biasa yang ditarik keluar konteks oleh penyidik.
“Jaksa membangun narasi seolah-olah setiap komunikasi Daniel adalah bagian dari permufakatan jahat. Padahal, isi percakapan tersebut tidak menunjukkan unsur perintah, transaksi, atau kesepakatan yang mengarah pada peredaran narkotika,” tuturnya.
Selain menolak seluruh dakwaan, pihak pembela juga memohon majelis hakim memulihkan nama baik dan hak-hak hukum terdakwa, termasuk harkat dan martabatnya sebagai warga negara asing yang sah tinggal di Indonesia.
Kasus ini sendiri berawal dari penangkapan terdakwa lain, Lima Tome Rodrigues Pedro, 42, warga negara Belanda, pada 22 April 2025 di Villa Kayu Suar, Jalan Mertasari No. 151, Sidakarya.
Dalam penggerebekan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, ditemukan 594 butir ekstasi seberat 392,04 gram yang dikirim dari Jerman oleh seseorang bernama Valuva Costel dan ditujukan kepada penerima fiktif 'Bikzada Bazumhmmd'.
Pemeriksaan laboratorium forensik mengungkap bahwa seluruh tablet mengandung MDMA dan metamfetamina, keduanya termasuk dalam Narkotika Golongan I.W-007









