DENPASAR – Fajarbali.com | Warga Negara (WN) Perancis bernama Rayan Jawad Henri Bitar (30) yang sebelumnya ditangkap karena memiiki narkotika jenis sabu-sabu dan tiga pucuk senjata api (senpi) serta puluhan amunisi, Selasa (4/5/2021) diadili.
Kasi Intel Kejari Denpasar. Kadek Hari Supriadi saat dikonfirmasi, Kamis (6/5/20201) membenarkan bahwa kasus WN Perancis pemilik sabu dan 3 pucuk senpi berikut puluhan butir amunisi tanpa izin sudah masuk persidangan.
“Benar sudah sidang perdana pada hari Selasa (4/5/2021) dengan agenda pembacaan dakwan dan sekaligus mendengarkan keterangan saksi-saksi. Kasus ini ditangani oleh jaksa dari Kejati Bali, ” kata Kadek Hari Supriadi.
Sementara sidang yang juga masih digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar ini dipimpin oleh hakim I Gede Novyartha dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Nyoman Wira Yoga Adiputra.
Dalam dakwaan yang dibacakan di muka sidang terungkap, bahwa terdakwa dalam perkara ini dijerat dengan 3 Pasal dari UU Narkotika dan Pasal satu dari UU Darurat atas kepemilikan tiga pucuk senpi serta puluhan amunisi tersebut.
Yaitu Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) dan 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika. Selain itu bule pemilik Paspor bernomor 17AF23293 juga dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan 3 pucuk Senpi dan 29 butir amunisi.
Atas jeratan pasal dalam UU Narkotika tersebut maka terdakwa pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Tapi untuk UU No 51 terkait kepemilikan senpi dan amunisi tanpa izin ini terdakwa terancam hukuman mati.
“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menawarkan, atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu seberat 4,81 gram netto,” tulis jaksa dalam dakwaan pertama.
Selain itu jaksa dalam dakwaannya juga menyebut terdakwa tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak.
Untuk diketahui, terdakwa ditangkap oleh petugas dari Polda Bali pada 21 Maret 2021 sekitar pukul 19.30 Wita. Saat dilakukan pengeledahan di tempat tinggal terdakwa di Villa Kharisma No. 10 A Jln. Umalas Klecung, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat 4,81 gram netto.
Terdakwa mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama Mang Adi (DPO) dengan cara memesan lewat WhatsApp (WA) dan mentransfer uang ke rekening Mang Adi sebesar Rp. 800.000.
“Terdakwa mengaku sudah mengkonsumsi barang terlarang itu sejak tahun 2009. Alasannya, selain untuk lebih kreatif dalam bekerja. Juga bertujuan untuk mengalihkan ingatannya akan segala permasalahan masa lalu,” sebut Jaksa dalam dakwaan.
Selain dua paket dengan berat masing – masing 0,44 gram dan 4,37 gram, petugas juga menemukan tiga pucuk senjata api, yaitu satu pucuk senjata laras panjang jenis Blade Pistol Stabilizer Made In USA beserta magazine dengan amunisi sejumlah 28 butir kaliber 9X19 mm.(eli)
Selain itu ada pula satu pucuk senpi jenis Makarov Made In Rusia kal 7.65 mm dan satu pucuk senpi jenis NAA 22LR beserta 1 butir amunisi kaliber 22 mm.