DENPASAR - Fajarbali.com | Sidang kasus penganiayaan hingga mengakibatkan wanita bernama Sri Widayu (48) digelar di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam kasus ini terdakwa bernama Basori Arifin (24) terancam mendekam di penjara cukup lama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Swadharma Diputra menjerat terdakwa dengan Pasal 338 KUHP dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dalam dakwaan kedua.
"Diketemukan sebanyak 14 luka pada wajah/muka kepala dan badan serta patah tulang dahi bagian kanan. Luka dan patah tulang diakibatkan kekerasan tumpul," terang jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/4/2021).
Kasus penganiayaan bermula dari terdakwa bersama istri dan anaknya mendatangi korban ke Warung Jawa Barokah, Jalan By Pass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar Selatan, Selasa (2/2/2021) sekitar pukul 20.30 Wita.
Kedatangan terdakwa untuk menagih utang kepada korban. Namun karena belum memiliki uang untuk membayar utang, korban menjawab dengan nada tinggi sehingga membuat terdakwa kesal.
Melihat itu, istri terdakwa yaitu saksi Titik berusaha menengahi dan kembali bertanya kapan korban bisa membayar utangnya.
Bukannya menjawab baik-baik, korban malah semakin marah dan menampar saksi Titik. Tak terima, terdakwa meminta istri dan anaknya untuk keluar dari warung milik korban.
Setelah itu, terdakwa mengambil helm merk INK warna merah miliknya dan memukulkan helm tersebut ke kepala depan korban sehingga korban mundur dan masuk kedalam warung.
Terdakwa yang tersulut emosi juga masuk kedalam warung dan kembali memukul kepala korban sebanyak dua kali hingga helm tersebut pecah.










