DENPASAR– Fajarbali.com | Setelah dua kali mengalami penundaan, RCM alias Joe oknum anggota polisi yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap cewek Michat berinsial MIS (21) Kamis (22/4/2021) menjalani sidang perdana.
Diketahui, dalam perkara ini Joe tidak sendiri. Dia dijadikan terdakwa bersama rekannya berinisial S alias Pak Halim.
Dalam sidang yang digelar acara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar itu terungkap bahwa akibat perbuatannya, kedua terdakwa terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Ayu Wahyuni Mesi menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 368 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pada dakwaan kesatu atau Pasal 369 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pada dakwaan kedua.
Kasi Intel Kejari Denpasar Kadek Hari Supriyadi membenarkan bahwa kedua terdakwa telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (22/4/2021).
“Minggu depan sidang kembali digelar dengan acara pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi. Kedua terdakwa mejalani sidang tanpa didampingi penasehat hukum, “jelas Kasi Intel.
Dikatakan pula, kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain yang dilakukan secara bersama-sama.
“Untuk tidak pidana yang didakwakan kepada kedua terdakwa ini ancaman hukuman maksimalnya adalah 9 tahun, ” tegasnya.
Sepeti diberitakan sebelumnya, Diberitakan, oknum Polisi yang bertugas di Polda Bali berinisial RCN dilaporkan ke Bid Propam Polda Bali, pada Jumat (18/12/2020) sore.
Anggota Polisi aktif yang bertugas di Satuan Identifikasi itu dilaporkan kasus pemerasan oleh MIS (21), seorang perempuan panggilan melalui aplikasi Michat.
Korban tidak terima karena selain dirinya disetubuhi secara gratis, oknum Polisi itu mengambil handphone miliknya dan minta tebusan Rp 1.5 juta.(eli)