Polresta Denpasar Tindak Bule Bule Pelanggar Prokes Covid-19 di Seminyak Kuta, Ini Hasilnya..

 

DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Pelanggaran protokol kesehatan (prokes) covid-19 yang dilakukan warga negara asing (WNA) yang tinggal di Bali terus diantisipasi dan ditindak tegas oleh jajaran kepolisian. 

 

Dalam sebuah sidak di kampung turis tepatnya dibilangan Jalan Kayu Aya Seminyak Kuta, Tim Pemburu Pelanggaran Prokes Covid-19 Polresta Denpasar berhasil menindak 18 pelanggar prokes, 6 diantaranya WNA. 

 

Tidak ada kesan tebang pilih, ke enam WNA tersebut dikenakan denda masing-masing sebesar Rp 1 juta.  

 

Sidak yang dilakukan Tim Pemburu Pelanggaran Prokes Covid-19 Polresta Denpasar bersinergi dengan instansi terkait ini dipimpin Kabag Ops Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo, SH, MH. 

 

Mantan Kapolsek Kuta ini bertindak selaku Karendal Ops Aman Nusa Agung 2021 dengan kekuatan 35 personil. Terdiri dari 25 personil Polresta Denpasar dan 10 personil Polisi Pamong Praja. 

 

Kompol Ganefo mengatakan Operasi Yustisi gabungan dengan instansi terkait dalam rangka Operasi Kontijensi Aman Nusa Agung 2021 dilaksanakan karena belakangan ini banyak viral wisatawan domestik maupun manca negara yang melanggar prokes. 

 

"Sehingga muncul stigma adanya rasa takut untuk menindak Orang Asing yang tinggal di Bali. Itu tidak benar, kami sudah melakukan penindakan sesuai prosedur," ungkap mantan Kasat Narkoba Polresta Denpasar ini, Rabu (24/3/2021). 

 

Diterangkannya, untuk saat ini adalah penegakan hukum bagi pelanggar prokes dilakukan secara tegas terukur dan humanis. Dalam arti, penindakan yang dilakukan tetap menjaga etika, baik sikap, sopan, tidak arogan dan tidak ada pungli. "Penindakan dilakukan secara humanis tidak arogan dan tidak ada pungli," ungkap mantan Kapolsek Kuta Selatan ini. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top