https://www.traditionrolex.com/27 Nipu Jual-Beli Tanah Kavling, Ridartayasa Diseret ke Pengadilan - FAJAR BALI
 

Nipu Jual-Beli Tanah Kavling, Ridartayasa Diseret ke Pengadilan

(Last Updated On: 09/03/2021)

DENPASARFajarbali.com | Pria bernama I Wayan Ridartayasa yang tinggal di seputaran Denpasar harus berhadapan dengan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena diduga melakukan tindak pidana penipuan jual beli tanah kavling. 

Tak tanggung -tanggung, dalam perkara ini setidaknya ada 4 orang yang menjadi korban penipuan. Pengakuan keemopat korban yang dihadirkan dalam sidang yang berlangsung secara virtual, Selasa (9/3/2021) kemarin terungkap telah ditipu oleh terdakwa hingga ratusan juta rupiah. 

Menurut keterangan para saksi, kasus penipuan yang dilakukan oleh terdakwa ini berawal dari terdakwa memasang plang diatas tanah kosong yang berlokasi di Mambal, Badung pada tahun 2014 silam. 

Nah, para pembeli (korban) lalu menghubungi nomor telepon yang tertera di plang tersebut yang ternyata milik terdakwa.”Melalui sambungan telepon inilah para korban pertama kami berbicara dengan terdakwa terkait tanah kavling yang dijual ini,” ujar jaksa Purwanti Murtiasih, usai sidang. 

Setelah itu itu para korban pun bertemu dengan terdakwa dan mulai membicarakan soal harga jual per kavlingnya. “Harga tanah rata-rata tiap kavlingnya sekitar Rp200 juta dan ada juga yang Rp300 juta, “ terang jaksa. 

Setelah terjadi kesepakatan harga, para pembeli atau korban ini kemudian bersama terdakwa membuat perjanjian dibawah tangan yang disaksikan oleh seorang notaris. Perjanjian itu menurut jaksa hanya berisikan soal pembayaran DP saja. 

Setelah pembayaran DP, terdakwa berjanji akan membuatkan setidikat (memecah sertifikat) menjadi atas nama para korban. Namun setelah menunggu sekian lama, sertifikat yang dijanjikan oleh terdakwa tidak juga jadi. 

“Saya sudah beberapa kali menghubungi terdakwa menanyakan apakah sertifikat sudah jadi atau belum, tapi selalu dijawab masih dalam proses,” ujar salah satu saksi korban yang minta agar namanya jangan dicantumkan. 

Karena tidak pernah ada jawaban pasti, korban mendatangi notaris tempat saat mereka membuat perjanjian atau akta dibawah tangan. Nah dari notaris inilah para korban baru mengetahui bahwa proses pembuatan sertifikat tidak bisa dilakukan karena terdakwa tidak mau membayar.

Setelah ditelusuri lebih jauh, ternyata tanah yang ditawarkan oleh terdakwa bukanlah milik terdakwa tapi milik Made Ratna. Nah dari pengakuan Made Ratna inilah kemudian diketahui bahwa terdakwa memang ingin membeli tanah itu namun belum dibayar lunas. 

Karena merasa ditipu dan hanya diberi janji-janji manis oleh terdakwa, para korban pun akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi ditahun 2016 silam. Akibat perbuatan terdakwa, para korban pun mengalami Kerugian mulai dari Rp200 juta hingga Rp300 juta. 

Akibat perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan Pasal Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP pada dakwaan pertama atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP pada dakwaan kedua.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Bobol ATM BNI, Pria Kelahiran Jayapura Terancam 6 Tahun Penjara

Sel Mar 9 , 2021
Dibaca: 20 (Last Updated On: 09/03/2021)DENPASAR – Fajarbali.com | Pria kelahiran Jayapura bernama Christophere Benediktus Diaz (30) yang menjadi tersangka dalam kasus Undang-undang ITE karena dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer atau sistem orang lain tak lama lagi akan duduk di kursi persidangan.  Save as PDF

Berita Lainnya