Terbukti Bunuh Mantan Pacar, Laurens Parera Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

(Last Updated On: 21/01/2021)

SANUR -fajarbali.com |Berdasarkan hasil penyidikan Polisi, tersangka Laurens Parera (30) mengaku membawa pisau dan berniat menghabisi nyawa korban Andriana Simeonova (29), WNA asal Slovakia. Sehingga Polisi menjerat pria asal Sorong Papua Barat itu dengan pasal berlapis, salah satunya pasal terberat yakni pembunuhan berencana. 

“Kami menduga niatnya sudah ada karena sudah membawa pisau dari rumahnya. Karena pada saat kali pertama dan kedua minta maaf pelaku tidak membawa pisau. Saat ketiga kali dia bawa pisau,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, saat rilis di Mapolsek Denpasar Selatan, Kamis (21/1/2021). 

Kombes Jansen menjelaskan motif pembunuhan terhadap korban Andriana karena pelaku sakit hati. Bahkan pelaku sudah 2 kali datang ke rumah dan minta maaf supaya bisa menjalin hubungan kembali. Pelaku juga berjanji tidak akan mabuk-mabukan lagi. Tapi korban tetap tidak mau memaafkan. 

“Pelaku datang minta maaf kesana kali yang 3. Dia sudah 3 kali datang minta maaf supaya bisa menjalin hubungan kembali,” terang Kombes Jansen. 

Tidak terima diputus, Laurens berencana akan menghabisi nyawa korban. Dia mendatangi rumah kontrakan korban di Jalan Pengiasan III No. 88 Desa Sanur, Denpasar Selatan, Senin (18/1/2021) sore. Pria asal Sorong Papua Barat itu memawa pisau kecil yang dibelinya dari Slovakia saat keduanya masih berpacaran. 

Setibanya di rumah korban, menurut Kapolresta, keduanya bertengkar mulut. Korban mengusir pelaku dengan sapu ijuk agar segera keluar dari rumahnya. “Karena sudah sakit hati, pelaku tusuk bagian leher sekali tusukan lalu ditarik ke kanan. Korban dieksekusi dari arah depan tepatnya di dapur,” ujar Kombes Jansen. 

“Saat membunuh pelaku dalam kondisi sadar. Janjinya korban mau nikah tapi diputuskan oleh korban sehingga sakit hati,” ulang perwira melati tiga dipundak itu.  

Kombes Jansen menegaskan patut diduga pembunuhan terhadap korban sudah direncanakan. “Dia membawa pisau ke TKP dan berarti sudah punya niat. Pisau dia simpan dibalik jas hujan,” terangnya.  

Sementara dalam peristiwa tersebut, penyidik kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni motor Kawasaki warna merah, mantel jas hujan, celana training, sepasang sepatu, kaos oblong, sarung tangan, pisau dan handphone korban yang dirusak dan dibuang disamping rumah di TKP. 

Selain itu penyidik kepolisian juga menjerat tersangka dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3). “Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun,” tegas Kombes Jansen. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Rektor Lantik Sejumlah Pejabat Struktural ITB STIKOM Bali

Jum Jan 22 , 2021
Dibaca: 25 (Last Updated On: 21/01/2021)DENPASAR– Fajarbali.com | Rektor ITB STIKOM Bai Dr. Dadang Hermawan pada Kamis (21/01/2021 bertempat di kampus ITB STIKOM Bali, Renon, Denpasar melantik sejumlah pejabat struktural (Petruk) di lingkungan ITB STIKOM Bali.  Save as PDF

Berita Lainnya