Tebas Pengunjung Danau Tempe Hingga Tewas Dituntut 11 Tahun Penjara

DENPASAR- Fajarbali.com | Imam Arifin (34) pria asal Madura terdakwa kasus pembunuhan yang terjadi di Cafe Jelita, Jalan Danau Tempe Komplek Barat, Kecamatan Denpasar Selatan, 11 Oktober 2020 dituntut hukuman 11 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru dalam surat tuntutannya yang dibacakan di muka sidang pimpinan I Gede Rumega, Selasa (2/3/2021) menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP. 

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun," sebut jaksa dalam sidang yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan I Gusti Made Suarjana alias Gus Manjong minggal dunia. 

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," pungkas jaksa yang berdinas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini.

Atas tuntutan itu terdakwa yang didampingi pengacara dari PBH Peradi Depasar meminta waktu satu minggu untuk mengajukan pembelaan secara tertulis. 

Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan saksi Farhantini Musyasyaroh alias Farah mengatakan, sebelum kejadia saksi diajak kencan oleh korban. “Awalnya saya diajak kencan oleh korban,” ungkap saksi. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top