SANUR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Berdasarkan hasil penyidikan Polisi, tersangka Laurens Parera (30) mengaku membawa pisau dan berniat menghabisi nyawa korban Andriana Simeonova (29), WNA asal Slovakia. Sehingga Polisi menjerat pria asal Sorong Papua Barat itu dengan pasal berlapis, salah satunya pasal terberat yakni pembunuhan berencana.
"Kami menduga niatnya sudah ada karena sudah membawa pisau dari rumahnya. Karena pada saat kali pertama dan kedua minta maaf pelaku tidak membawa pisau. Saat ketiga kali dia bawa pisau," ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, saat rilis di Mapolsek Denpasar Selatan, Kamis (21/1/2021).
Kombes Jansen menjelaskan motif pembunuhan terhadap korban Andriana karena pelaku sakit hati. Bahkan pelaku sudah 2 kali datang ke rumah dan minta maaf supaya bisa menjalin hubungan kembali. Pelaku juga berjanji tidak akan mabuk-mabukan lagi. Tapi korban tetap tidak mau memaafkan.
"Pelaku datang minta maaf kesana kali yang 3. Dia sudah 3 kali datang minta maaf supaya bisa menjalin hubungan kembali," terang Kombes Jansen.
Tidak terima diputus, Laurens berencana akan menghabisi nyawa korban. Dia mendatangi rumah kontrakan korban di Jalan Pengiasan III No. 88 Desa Sanur, Denpasar Selatan, Senin (18/1/2021) sore. Pria asal Sorong Papua Barat itu memawa pisau kecil yang dibelinya dari Slovakia saat keduanya masih berpacaran.
Setibanya di rumah korban, menurut Kapolresta, keduanya bertengkar mulut. Korban mengusir pelaku dengan sapu ijuk agar segera keluar dari rumahnya. "Karena sudah sakit hati, pelaku tusuk bagian leher sekali tusukan lalu ditarik ke kanan. Korban dieksekusi dari arah depan tepatnya di dapur," ujar Kombes Jansen.










