Oknum Polisi Pemeras Itu Sudah Tersangka dan Dijebloskan ke Rutan Polda Bali


DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Oknum Polisi Briptu Ryanco Christian Ellesay Napitupulu pelaku dugaan pemerasan, pengancaman dan pencabulan terhadap seorang perempuan BO, MIS (21) akhirnya berstatus tersangka. Terhitung sejak hari ini, Senin (21/12/2020), pria yang bertugas di Bagian Unit Identifikasi Polda Bali itu resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Bali. 


Penetapan status tersangka terhadap Briptu Ryanco ditegaskan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi saat dihubungi, Senin (21/12/2020) pagi. Ia menyebutkan Briptu Ryanco sudah berstatus tersangka sehari setelah kasus itu dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali. 


Penetapan tersangka ini juga didukung dengan memeriksa keterangan sejumlah saksi termasuk saksi korban MIS dan mengumpulkan sejumlah barang bukti. Selain penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Bali juga telah melakukan gelar perkara di kamar kos MIS di Jalan Pulau Galang Banjar Gunung, G ang Ratnasari I, Sabtu (19/12/2020) sekitar pukul 13.30 Wita. 


"Ya sudah tersangka. Status tersangka ini didukung sejumlah alat bukti dan keterangan sejumlah saksi saksi," beber Kombes Syamsi. 


Ditegaskannya terhitung sejak hari ini, Senin (21/12/2020), Briptu Ryanco ditahan di rutan Polda Bali. Penahanan ini dilakukan agar pemeriksaan kasus tersebut berjalan lancar tanpa kendala. "Dia sudah ditahan terhitung sejak hari ini Senin (21/12/2020)," ungkap perwira melati tiga dipundak itu. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top